Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang ke-6 Kasus Ahok: Saksi Pelapor Bantah Keterangan Polisi

Sidang keenam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Ahok Tjahaja Purnama diwarnai bantahan saksi pelapor atas keterangan saksi dari Kepolisian.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016)./Antara-Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016)./Antara-Tatan Syuflana

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang keenam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama diwarnai bantahan saksi pelapor atas keterangan saksi dari Kepolisian.

Saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani membantah sejumlah kesaksian anggota Polresta Bogor Briptu Ahmad Hamdani dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani menjadi saksi perdana dalam sidang keenam Ahok.

"Sebagian besar tidak benar. Saya datang hanya berdua karena saya naik motor," kata Willyudin menanggapi keterangan Hamdani.

Sebelumnya, Hamdani menjelaskan bahwa Willyudin datang bersama tiga rekannya untuk melaporkan Ahok soal video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Willyudin mengaku pada Hamdani kalau ia melihat video pidato Ahok di Kepuluan Seribu melalui akun Youtube di kediamannya pada 6 Oktober 2016.

"Kemudian saya lapor pada 7 Oktober 2016. Saya bantah disebut menonton video itu tanggal 6 September 2016, seperti apa yang dikatakannya dalam kesaksiannya. Saya nonton video itu di rumah saya, Kamis, 6 Oktober 2016 jam 11.00 WIB," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, aparat kepolisian pun bersiap mencetak laporannya dan menurutnya bukan Hamdani yang mencetak laporannya setelah diwawancara.

"Sebelum di-print, mesinnya rusak dan yang nge-print bukan dia (Hamdani). Saya coret tanggal 6 September itu. Mana mungkin kejadian baru kemarin saya tonton masa ditulis 6 September," ucapnya.

Soal adanya kesalahan setelah laporannya di-print itu, ia mengaku sempat menegur Hamdani dan yang bersangkutan menyanggupi akan melakukan pembetulan kesalahan tanggal itu.

"Dia mau mengubah lagi, cukup lama juga hampir waktu Shalat Isya. Saya lihat di monitor komputer benar sudah diubah jadi tanggal 6 Oktober. Yang terakhir saya tidak lihat lagi, setelah di-print langsung tanda tangan saja tanpa saya cek kembali," ucap Willyudin.

Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan polisi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.

Dalam laporan polisi tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan locus delicti (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper