Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Segera Serahkan Brotoseno ke Pengadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas milik AKBP Brotoseno, tersangka penerima suap terkait penanganan perkara korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, ke pengadilan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas milik AKBP Brotoseno, tersangka penerima suap terkait penanganan perkara korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan,  saat ini penuntut umum sedang menyusun dakwaan bagi bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

“Jaksa masih menyusun dakwaan, yang jelas kami akan segera melimpahkannya,”kata Rum di Jakarta, Senin (16/1).

Dia menjelaskan, tugas penyusunan dakwaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Setidaknya ada lima jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan oknum polisi tersebut, mereka adalah Agustinus, Retno Wulandari, Sukmadi, Nasudin, Mifta.

“Nanti terserah Kejari Jakarta Selatan, yang jelas persidangannya bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,”imbuhnya.

Brotoseno yang sempat  menjalin asmara dengan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh, kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penuntasan kasus tersebut.

Adapun selain AKBP Brotoseno, penuntut umum juga melakukan penahan terhadap tiga tersangka lainnya. Ketiga orang itu yakni Kompol D, seorang pengacara yang berinisial H, dan seorang perantara berisial L. Namun demikian, lokasi penahanan mereka berbeda dengan Brotoseno, ketiganya ditahan di Rutan Salemba.

Penangkapan Brotoseno berawal dari informasi yang didapatkan diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan soal dugaan oknum polisi menerima uang terkait penanganan sebuah perkara. 

Setelah mendapat informasi,  tim sapu bersih (saber) pungli Polri kemudian mengerahkan intelijen untuk mengonfirmasi kabar tersebut. Setelah kabar tersebut dipastikan benar, tim bergerak dan menangkap seorang anggota polisi berinisial Kompol D.

Petugas pun segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi itu. Dari hasil keterangan Kompol D dia menyebutkan, uang suap itu diberikan seorang  pengacara berinisial H. Uang itu sedianya bakal diberikan ke AKBP Brotoseno.

Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan menangkap Brotoseno dan pengacara yang memberikan uang. Mereka mengakui uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara korupsi cetak sawah. Tim Saber Pungli juga berhasil mengamankan uang senilai Rp1,9 miliar. Total commitment fee senilai Rp3 miliar.

Adapun terkait kasus cetak sawah, Bareskrim Polri telah memeriksa Dahlan Iskan pada tanggal 10 November lalu.  Dahlan diperiksa lantaran proyek sawah tersebut diduga fiktif dibuat pada masa dia menjabat Menteri BUMN.

Pihak kepolisian memastikan pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat perkara pidana. Mereka memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap salah satu perwira menengahnya tersebut cukup transparan dan akuntabel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper