Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Akan Panggil Kapolri Terkait GMBI

Komisi III DPR akan segera menggelar rapat kerja dengan Kapolri untuk menanyakan soal kewenangan Kapolda Jawa Barat dalam membina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) setelah organisasi itu bentrok dengan Front Pembela Islam (FPI).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) saat memantau unjuk rasa 4 November bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016)./Antara
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) saat memantau unjuk rasa 4 November bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi III DPR akan segera menggelar rapat kerja dengan Kapolri untuk menanyakan soal kewenangan Kapolda Jawa Barat dalam membina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) setelah organisasi itu bentrok dengan Front Pembela Islam (FPI).

"Nanti kita akan panggil Kapolri untuk menjelaskan ini. Jangan-jangan ada permintaan Kapolri," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senin (16/1/2017).

Politisi Partai Demokrat itu menyesalkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang menjabat sebagai ketua dewan pembina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Menurut Benny, sebagai Kapolda yang diberikan kewenangan penuh atas nama negara tidak boleh menjadi pimpinan sebuah LSM.

"Kalau mau jadi pimpinan Ormas berhentikan saja dari Kapolda. Ya, gimana Kapolda membina," kata Benny.

Benny mengatakan bahwa bentrok yang terjadi antara FPI dengan GMBI di Bandung diduga akibat adanya pembiaran pihak aparat keamanan.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengakui dirinya sebagai pembina GMBI. Tak hanya GMBI, Anton juga menjadi pembina beberapa organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

"Saya memang ‎banyak membina. Bukan hanya satu, tapi banyak‎. Tetapi saya membina mereka agar mereka beradab," ucap Anton di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (13/1/2017).

Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian mengatur soal anggota polisi yang ingin aktif di luar institusi kepolisian.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper