Bisnis.com, JAYAPURA - Kepolisan Resor Mimika, Papua, masih memeriksa lima orang termasuk dua anggota Brimob asal Polda Jawa Tengah yang mencuri konsentrat PT Freeport.
Kapolres Mimika AKBP Viktor Mackbon kepada Antara, Sabtu (14/1/2017), mengatakan, kelima pelaku pencurian itu kini ditangani provos dan penyidik reskrim, dan bila sudah selesai berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan.
Mereka akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, kata AKBP Mackbon.
Kelima pencuri konsentrat itu melancarkan aksinya 8 Januari dengan mengambil langsung dari pabrik di Mile 74, Tembagapura.
Mereka berinisial A, C dan EA, sedangkan dua anggota Brimob asal Polda Jateng yaitu Brigadir S dan Bharatu APP.
Akibat kasus tersebut kedua anggota brimob asal Polda Jateng tidak dipulangkan bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Objek Vital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel