Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Desa Minta Kepala Desa Tidak Dikriminalisasi

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa yang melakukan kesalahan administratif pada penggunaan dana desa tidak berarti melakukan korupsi.
Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo/kemendes
Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo/kemendes

Kabar24.com, GORONTALO - Kepala desa yang melakukan kesalahan administratif terkait penggunaan dana desa diminta tidak dikriminalkan.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa yang melakukan kesalahan administratif pada penggunaan dana desa tidak berarti melakukan korupsi.

"Kepala Desa yang melakukan kesalahan administratif bukan korupsi, maka tidak boleh dikriminalisasi," Eko, Jumat (13/1/2017), di Gorontalo.

Menurutnya, pendampingan dan pembinaan adalah langkah tepat bagi kepala desa yang melakukan kesalahan administratif. Makanya, mereka pun harus didorong untuk melibatkan secara langsung masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

Sebab, lanjutnya, tujuan pemanfaatan dana desa adalah memberi kesempatan agar masyarakat bisa bekerja dan tidak menjadi miskin.

"Maka desa diharapkan terfokus dalam pengelolaan dana desa minimal mampu menghasilkan satu produk untuk satu desa," ujarnya.

Ia mengingatkan para kepala desa untuk secara berulang mensosialisasikan adanya dana desa, besarannya, rencana dan penggunaannya serta realisasinya.

"Kepala desa yang tidak melaporkan penggunaan dana desa atau tidak mengumumkan realisasi dana desa kepada masyarakatnya, akan diberi sanksi tidak akan diberikan anggarannya," ujarnya.

Hal itu mengingat keterlibatan masyarakat sangat penting, apalagi sosialisasi dan transparansi melibatkan masyarakat akan mencegah tindakan saling menjatuhkan.

Ia mengakui, pengelolaan dana desa di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo Utara sudah tergolong baik sehingga yang perlu dilakukan pemerintah desa adalah mengelola potensi yang sangat besar di wilayahnya masing-masing.

Di antaranya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan mendorong pengelolaan potensi agar mampu menghasilkan produk unggulan one village one product atau satu desa mampu menghasilkan satu produk unggulan yang bisa menjadi pendapatan desa agar desa bisa secepatnya keluar dari ketertinggalan.

"BUMDes jangan sekadar ada nama dan papannya saja, namun harus bisa mengelola potensi desa dengan baik, seperti yang berhasil dilakukan pemerintah Desa Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah," kata Menteri Eko.

Ia pun sangat mengapresiasi terbentuknya 123 BUMDes di Gorontalo Utara dan berharap seluruhnya mampu mengelola potensi desa dengan optimal.

Kunjungan kerja Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di kabupaten yang ada di wilayah utara Provinsi Gorontalo ini, di antaranya meresmikan pemanfaatan sarana air bersih hasil pemanfaatan dana desa di Kecamatan Sumalata Timur, serta melakukan dialog bersama kepala desa di kabupaten tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper