Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS STIP: Kemenhub Berhentikan Taruna Tingkat Dua Pelaku Kekerasan

Kementerian Perhubungan memberhentikan taruna-taruna tingkat dua pelaku tindak kekerasan terhadap taruna tingkat pertama di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Marunda, Jakarta Utara.
STIP/twitter-@STIP_jkt
STIP/twitter-@STIP_jkt

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan memberhentikan taruna-taruna tingkat dua pelaku tindak kekerasan terhadap taruna tingkat pertama di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Badan Pegembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo mengatakan, pemberhentian tersebut setelah pihaknya melakukan investigasi dan mengadakan sidang dewan kehormatan taruna.

“Kemarin sidang dewan kehormatan taruna [memutuskan] untuk memecat taruna tingkat 2 yang terbukti melakukan pemukulan,” kata Wahju, Jumat (13/1/2017).

Dia menambahkan, pihaknya tidak perlu menunggu hasil persidangan atau pemeriksaan kepolisian untuk memberhentikan para taruna pelaku kekerasan.

Selain memberhentikan taruna tingkat dua yang terbukti melakukan kekerasan, dia menuturkan pihaknya akan membantu kepolisian jika membutuhkan alat bukti.

Dia mengungkapkan Kementerian Perhubungan menyerahkan proses hukum taruna tingkat dua pelaku kekerasan terhadap taruna tingkat pertama ke pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper