Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud: Pemda Perlu Bantu Pengadaan Komputer untuk UNBK

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta pemerintah daerah membantu pengadaan komputer di seluruh sekolah yang ada di wilayahnya, agar dapat melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Ilustrasi-Ujian Nasional Berbasis Komputer di Jombang/Antara-Syaiful Arif
Ilustrasi-Ujian Nasional Berbasis Komputer di Jombang/Antara-Syaiful Arif

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta pemerintah daerah membantu pengadaan komputer di seluruh sekolah yang ada di wilayahnya, agar dapat melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1/2017, Kemdikbud menyatakan telah menetapkan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional yang berbeda untuk setiap jenjang. Hal itu dilakukan agar komputer yang dimiliki sekolah dapat dimanfaatkan sekolah lain dalam pelaksanaan UNBK.

“Pemerintah daerah diharapkan membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah yang belum memilikinya, terutama di sekolah yang jauh dari sekolah pelaksana UNBK,” isi Surat edaran tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Kamis (12/1/2017).

Surat edaran yang ditandatangani 10 Januari 2017 itu mewajibkan sekolah yang sudah memiliki lebih dari 20 unit komputer, dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK sendiri.

Sementara itu, siswa yang sekolahnya belum dapat melaksanakan UNBK sendiri, dapat memanfaatkan komputer di sekolah pelaksana UNBK dalam radius 5 km. Kepala dinas pendidikan pun harus menetapkan sekolah mana saja yang akan memanfaatkan komputer sekolah lain untuk pelaksanaan UNBK.

“Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi di laman http:/spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/, yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer di sekolah,” katanya.

Dalam penutupnya, surat edaran itu meminta seluruh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota menyampaikan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya kepada Kemdikbud paling lama 25 Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper