Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Lecehkan Pancasila, Polisi Kembali Panggil Ketua FPI

Kepolisian Daerah Jawa Barat segera memanggil kembali Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelecehan Pancasila.
Habib Rizieq/Antara
Habib Rizieq/Antara

Kabar24.om, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat segera memanggil kembali Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelecehan Pancasila.

"Kami sudah memanggil HR (Habib Rizieq) pada 5 Januari lalu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir, dengan alasan sakit," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Jabar, Rabu (11/1/2017).

 Polda Jabar akan memanggil dia Kamis esok untuk diperiksa dalam kasus pelecehan Pancasila.

Kepolisian, kata dia, berharap Rizieq kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan proses hukum.

"Penyidik telah melayangkan panggilan kedua besok, dan bisa kooperatif untuk diperiksa sebagai saksi," kata Yusri.

Terkait kasus dugaan pelecehan budaya Sunda tentang perkataan sampurasun menjadi campuracun oleh Rizieq Shihab, Yusri mengaku masih mempelajarinya.

"Pelecehan kata sampurasun sudah dilaporkan, dan masih dipelajari masalahnya," kata Yusri.

Sebelumnya, sejumlah organisasi kemasyarakatan mendatangi Polda Jabar, Rabu, mendesak polisi menuntaskan kasus pelecehan budaya oleh Rizieq Shihab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper