Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Gelar Putusan Soal Kewenangan Seponering Jaksa Agung

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan pengujian materi Pasal 35 Huruf c Undang-Undang Kejaksaan soal kewenangan pengesampingan perkara (seponering) Jaksa Agung.
Gedung MK
Gedung MK

Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan pengujian materi Pasal 35 Huruf c Undang-Undang Kejaksaan soal kewenangan pengesampingan perkara (seponering) Jaksa Agung.

Pengajuan uji materi tersebut sudah dilakukan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan, penyidik KPK yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

“Rabu pukul 13.00b wib, MK akan melakukan sidang putusan terhadap dugaan Pasal 35 huruf C Undang-Undang Kejaksaan,” begitu pernyataan MK dikutp melalui laman resminya, Rabu (11/1/2017).

Adapun sebelumya, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, para pemohon menganggap, kewenangan pengesampingan perkara (seponering) Jaksa Agung tersebut telah membuat mereka sulit mencari keadilan.

Padahal, tahun lalu peristiwa penganiyaan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun dalam perkembangannya, pihak kejaksaan kembali menarik berkas tersebut, dengan alasan berkas tersebut diperbaiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper