Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpan-RB: Seleksi Terbuka Pejabat Wajib untuk Posisi Tinggi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan bahwa yang dapat mempertahankan sebuah jabatan dalam pemerintahan adalah kinerjanya, bukan dengan seorang pejabat yang memiliki kuasa.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur (kanan) bersama Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (kiri)./Antara
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur (kanan) bersama Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (kiri)./Antara

JAKARTA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan bahwa yang dapat mempertahankan sebuah jabatan dalam pemerintahan adalah kinerjanya, bukan dengan seorang pejabat yang memiliki kuasa.

Sesuai dengan Permenpan-RB No.13 /2014, seorang yang ingin mengisi sebuah jabatan tinggi dalam pemerintahan harus mengikuti proses seleksi secara terbuka.

Panitia seleksi (pansel) untuk pengisian jabatan setidaknya berjumlah 7 orang, sedangkan 5 orang di antaranya harus independen seperti akademisi maupun tokoh masyarakat yang dianggap memiliki kompeten dalam hal ini, sehingga proses seleksi bebas dari kepentingan pribadi ataupun politik.

"Berdasarkan seleksi pansel, hasil kandidat terbaik untuk pengisian eselon I akan diserahkan untuk ditentukan melalui proses Rapat Tim Penilai Akhir yang dipimpin Presiden dan Wapres. Filter dalam seleksi pengisian jabatan tinggi memang sangat ketat, karena kita ingin pengisi jabatan memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidangnya," tutur Asman, dalam keterangan pers, Selasa (10/1/2017).

Menurutnya, sistem rekruitmen pengisian jabatan sudah sangat baik di pusat, tetapi untuk di daerah tidak dapat dipungkiri masih harus banyak perbaikan dalam segala aspek. Untuk itu, sistem yang sudah baik di pusat harus segera dilaksanakan pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Saat ini, sistem kedekatan antar-ASN dengan pejabat tidak dapat dipungkiri dapat melahirkan praktek jual beli jabatan. Sebagai langkah pencegahan, pihaknya menekankan bahwa proses lelang jabatan dilakukan dengan sistem merit secara terbuka.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan pihaknya mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di lingkungan Instansi pemerintah yang mengatur teknis dan prosedur.

Hal itu termasuk assesment terbuka sebagai pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam melakukan pengisian jabatan.

"Walaupun patut diakui masih terdapat kekurangan, dan saat ini sedang kami sempurnakan termasuk menstandarkan lembaga assesment agar seluruh proses seleksi menjadi terintegrasi. Saat ini BKN juga telah membuat talent pool jabatan pimpinan tinggi sebagai acuan bagi instansi pusat dan daerah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper