Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

25 Jaksa Mendapat Sanksi Berat Selama 2016

Kejagung telah memberi sanksi tegas kepada 25 jaksa yang melanggar etik ataupun terlibat dalam perkara pidana. Dari 25 sanksi tersebut, beberapa di antaranya dipecat dari statusnya sebagai jaksa.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo/Reuters-Darren Whiteside
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan sanksi tegas kepada 25 jaksa yang melanggar etik ataupun terlibat dalam perkara pidana. Dari 25 sanksi tersebut, beberapa di antaranya dipecat dari statusnya sebagai jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan penjatuhan sanksi dilakukan setelah mereka menjalani serangkaian pemeriksaan internal.

“Pokoknya dari jumlah itu diberi hukuman berat, hukuman berat termasuk ya [pecat],” ungkapnya di Jakarta pada Rabu (4/1/2016).

Kejaksaan sejauh ini menyatakan pihaknya tidak akan menoleransi jaksa-jaksa yang dianggap melanggar kode etik atau melakukan tindak pidana, misalnya korupsi.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo selalu mengatakan meski terkadang cukup berat untuk menyerahkan jaksanya ke penegak hukum lain, perkara pidana tetaplah perkara pidana, kejaksaan tanpa tedeng aling-aling bakal mendukung proses hukum terhadap jaksa yang bersalah.

Selama 2016, sejumlah jaksa dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap.

Dari catatan kejaksaan, jumlah jaksa yang dikenakan sanksi selama 2016 mencapai 93 orang yang terdiri dari sanksi ringan sebanyak 37, sanksi sedang 31, dan sanksi berat 25. Sedangkan total jaksa dan pegawai kejaksaan yang dikenakan sanksi sebanyak 167 orang.

Kejaksaan sendiri bakal melakukan evaluasi terkait maraknya jaksa yang terlibat tindak pidana korupsi. Mereka akan memperketat pengawasan supaya tidak ada lagi jaksa yang terlibat dalam suatu tindak pidana umum ataupun pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper