Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANGGARAN HAKIM: MA Lanjutakan Persidangan Terhadap Hakim Pangeran Napitupulu

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahakamah Agung (MA) bakal menggelar sidang terhadap Pangeran Napitupulu yang merupakan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahakamah Agung (MA) bakal menggelar sidang terhadap Pangeran Napitupulu seorang hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan, setelah pada tanggal 13 Desember tahun lalu, sidang urung dilakukan lantaran hakim yang ditengarai menerima suap tersebut sakit.

"Hari ini Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap satu hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tulis Humas MA dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2017).

Adapun sidang itu merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua Komisi Yudisial RI tanggal 26 September 2016 lalu.

Hasil pemeriksaan KY menunjukkan dugaan bahwa, hakim yang bersangkutan menerima suap terkait pengurusan sebuah perkara.

Saat terjadinya perkara tersebut, Pangeran menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah.

Dia terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena telah membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di PN Rantau Prapat, Sumatra Utara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper