Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JERAT HUKUM KORPORASI: MA Nyatakan Perma Korporasi Telah Rampung

Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan pembahasan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur jerat hukum bagi korporasi pelaku tindak pidana.
Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali. /Antara
Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan pembahasan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur jerat hukum bagi korporasi pelaku tindak pidana.

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali mengatakan dalam waktu dekat ini peraturan tersebut bakal dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundang-undangkan.

"Sudah diselesaikan wujudnya Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pembidangan korporasi," kata Hatta Ali di Jakarta, Kamis (28/12/2016).

Menurutnya, dalam peraturan tersebut sanksi yang dikenakan kepada pelaku korporasi bukan pidana badan melainkan pidana denda. "Korporasi kan benda mati, sehingga tidak bisa dihukum badan, nanti hukumannya adalah hukuman denda," imbuhnya.

Adapun sebelumnya, jerat hukum bagi korporasi tersebut merupakan hasil koordinasi antara aparat penegak hukum. Jerat hukum korporasi itu penting selain penindakan hukum juga terkait dengan kemudahan berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper