Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Akan Ubah Mekanisme Sidang Tilang

Mahkamah Agung (MA) akan mengubah mekanisme sidang tilang. Pada prinsipnya pelanggar tidak perlu hadir ke persidangan, kecuali mengajukan keberatan.
ilustrasi/Antara
ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akan mengubah mekanisme sidang tilang. Pada prinsipnya pelanggar tidak perlu hadir ke persidangan, kecuali mengajukan keberatan.

"Melalui terobosan itu, perkara pelanggaran lalu lintas akan berjalan dengan efektif dan efisien," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu (24/12/2016).

Berdasarkan SK MA Nomor 124/KMA/SK/VIII/2016 ada enam poin yang mengatur mekanisme baru penyelesaian perkara tilang.

Di antaranya adalah pelanggar tidak perlu hadir ke persidangan, pelimpahan berkas secara elektronik, publikasi penetapan putusan melalui situs pengadilan negeri, laporan bersama antara Pengadilan Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan, pembayaran denda secara elektronik ke rekening Kejaksaan, serta pengambilan barang bukti di Kejaksaan.

Aturan ini diputuskan dari hasil kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) MA dan Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Hasil kajian menunjukkan dari segi kuantitas, perkara pelanggaran lalu lintas merupakan perkara dengan jumlah terbesar yang ditangani pengadilan negeri di Indonesia.

Dari lebih 3 juta perkara pidana yang ditangani pengadilan negeri setiap tahun, perkara pelanggaran lalu lintas selalu menempati porsi terbesar dengan persentase di atas 96%.

Besarnya jumlah perkara itu menjadikan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas sebagai representasi utama lembaga peradilan di mata masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper