Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Transportasi : Masih Dibawah Ambang Batas Desibel, 'Telolet' Tidak Bisa Dilarang

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai keberadaan klakson multinada atau akrab disebut telolet tidak membahayakan.
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5 Januari 2016). / Antara- Didik Suhartono
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5 Januari 2016). / Antara- Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai keberadaan klakson multinada atau akrab disebut telolet tidak membahayakan.

Pasalnya, lanjut dia, dari beberapa pemeriksaan yang dilakukan terhadapa seju lah armada bus, ternyata kekuatan suaranya hanya 92 desibel sehingga masih berada dibawah ambang batas ketentuan 100 desibel.

Melihat itu, lanjut dia, maka keberadaan tolelot memang tidak menyalahi aturan pemerintah seperti yang tertuang pada PP No.55/2012 tentang Kendaraan.

Menurutnya, pada beleid tersebut, yakni pasal 69, disebutkan bahwa kekuatan klakson kendaraan paling rendah berada di 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).

"Tetapi, ada larangan daerah tertentu klakson dilarang dibunyikan secara jeras, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah," ujarnya.

Kemudian, lanjut Djoko pada pasal 64, dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik.

Persyaratan laik ditentukan berdasarkan kinerja minimal kendaraan bermotor yang paling sedikit meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat petunjuk kecepatan, kesesuaian roda dan kondisi ban, dan kesesuaian data mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Menurutnya sebenarnya klakson multinada masih dibawah ambang batas 100 desibel dan hanya 92 desibel, serta merupakan komponen variasi kendaraan untuk kendaraan besar dan legal, karena masuk dalam komponen ATPM serta klaksonnya memiliki standard SNI.

"Hanya saja jadi populer karena ditanggapi banyak pihak khususnya bismania," tegasnya.

Djoko mengatakan sebenarnya awal-awal penggunaan telolet untuk trailer dan truk tronton, lalu bus ikut memasangnya.

"Di luar negeri khusus swedia dan Jerman, klakson multinada atau telolet memang dipakai bus besar dan truk panjang, tetapi tidak heboh seperti di sini," ujarnya.

Sementara, belum lama Dishubkominfo juga telah melakukan pengukuran pada bus PO Haryanto dan PO Harapan Jaya untuk klakson teloletnya dan ketemu output suara sebesar 90-92 db.

"Telolet yang original, yang terkenal merk Hella dan Denso. Banyak juga yang bagus di merk lain, tapi ada juga klakson telolet yang jelek dan dengan harga murah. Kalau Hella dan Denso mahal," terangnya.

Jadi, kata dia, telolet bisa jadi dilarang apabila suaranya telah melebihi ambang batas aman desibel yang ditentukan.

Seperti diketahui, akhir akhir ini ramai dengan istilah "Om Telolet Om" di media sosial. Hal itu muncul dari kebiasaan banyak anak-anak di sejumlah daerah yang berburu suara klakson unik dari setiap bus yang lewat.

Mereka menunggu bus bus yang dilengkapi klakson muti ada itu dengan tujuan ingin merekam suaranya sehingga bisa dijadikan amunisi perang telolet antar pemburu telolet.

Bahkan diantara mereka mmenggunakan media kertas yang bertuliskan "Om telolet om" yang dibentangkan ketika bus melintas dengan harapan dapat direspon sang sopir danmbersedia memainkan klason multinada mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper