Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, di Kota Ini, Tukang Ojek dan Tukang Becak Diawasi Pakai CCTV

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memasang kamera pemantau (CCTV) untuk memantau tingkat kepatuhan tukang ojek dan becak di daerah setempat yang melayani wisatawan.
CCTV/telegraph.co.uk
CCTV/telegraph.co.uk

Kabar24.com, KUDUS - Mengukur kepatuhan bisa dilakukan dengan banyak cara, termasuk mengintipnya dengan memanfaatkan teknologi CCTV.

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memasang kamera pemantau (CCTV) untuk memantau tingkat kepatuhan tukang ojek dan becak di daerah setempat yang melayani wisatawan.

"Selain menggunakan kamera CCTV, pengawasan juga akan melibatkan masyarakat serta wisatawan yang bisa menilai secara langsung tingkat pelayanan mereka," kata Kepala Dishubkominfo Kudus Didik Sugiharto di Kudus, Rabu (21/12/2016).

Ia mengatakan, pengawasan dari masyarakat maupun wisatawan bisa disampaikan melalui nomor telepon yang akan disebarluaskan.

Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dari tukang ojek atau becak, seperti saling kebut atau saling menyalip yang membahayakan keselamatan wisatawan yang hendak berziarah ke makam Sunan Kudus bisa disampaikan melalui aplikasi sosial media whatsapp yang dikelola Dishubkominfo Kudus.

Serangkaian pengawasan yang ketat tersebut, kata dia, sebagai langkah tegas terhadap tukang ojek dan becak, karena selama ini sudah ada upaya pembinaan, namun masih ada yang melanggar.

"Kami juga menerima laporan gaun atau pakaian peziarah terlilit rantai kendaraan tukang ojek. Bahkan, ada yang terjatuh akibat saling menyalip," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Didik, dengan adanya kamera CCTV, maka pelanggaran yang terjadi bisa dipantau dan sanksi tegas akan diberikan kepada tukang ojek maupun becak yang melanggar.

Dalam rangka mengetahui jumlah pasti tukang ojek dan becak, maka Dishubkominfo Kudus melakukan pendataan tukang ojek dan becak.

Hasil pendataan sementara yang dimulai sejak Senin (19/12), kata dia, terdapat sekitar 400 tukang ojek yang terdaftar.

Sementara untuk tukang becak, katanya, harus menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor telepon, demikian halnya tukang ojek juga menyerahkan KTP, nomor telepon serta surat izin mengemudi (SIM).

"Jika tidak memiliki SIM, dipastikan tidak boleh menjadi tukang ojek," ujarnya.

Ia menegaskan, tukang ojek maupun becak yang tidak bisa memenuhi syarat harus keluar, sedangkan yang terbukti melanggar juga diberikan sanksi tegas.

Bahkan, Dishubkominfo Kudus juga mengancam akan mengganti transportasi wisata baru jika nantinya ada 25% dari jumlah ojek dan becak yang melanggar.

"Jika pelanggarannya lebih dari 25%, menjadi indikasi bahwa mereka tidak bisa dibina, sehingga lebih baik diganti dengan transportasi wisata baru," ujarnya.

Untuk memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan, Dishubkominfo Kudus akan memberikan toleransi waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper