Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grahalintas Sanggupi Bayak Uang Muka Utang ke CIMB Niaga

PT Grahalintas Properti bersedia melakukan pembayaran di muka atas utangnya kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk. agar bersedia menyetujui rencana perdamaian.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Grahalintas Properti bersedia melakukan pembayaran di muka atas utangnya kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk. agar bersedia menyetujui rencana perdamaian.

Kuasa hukum PT Grahalintas Properti Aji Wijaya mengakui negosiasinya dengan emiten perbankan berkode BNGA tersebut berjalan alot. Debitur bahkan harus menggunakan seluruh masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mencapai 270 hari.

"Akhirnya pada saat terakhir kami bisa memenuhi permintaan bank dan mencapai kesepakatan," kata Aji, Rabu (21/12/2016).

Dia menjelaskan sebagian utang kepada BNGA sebagai satu-satunya kreditur pemegang hak jaminan kebendaan atau separatis akan dibayar dengan tunai pada Januari 2017. Sementara itu, sisa utang akan dilunasi menggunakan skema pembayaran hingga 8 tahun.

‎Pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai besaran pembayaran yang harus diselesaikan secara tunai maupun cicilan. Debitur dengan bank telah sepakat untuk tidak mengungkapkan detil perdamaian tersebut kepada publik.

‎Berdasarkan catatan tim pengurus, total piutang BNGA yang sudah diakui debitur sebesar Rp890,1 miliar. Debitur mengaku akan membiayai rencana perdamaian melalui pendapatan hasil usaha.

Sementara itu, kuasa hukum BNGA Swandy Halim ‎membenarkan telah adanya kesepakatan dengan debitur dan bersedia menyetujui rencana perdamaian. Debitur dinilai telah mampu menjamin penyelesaian utang-utangnya.

"Kami melihat ‎kelangsungan usaha debitur masih prospektif‎, sehingga bank optimistis utangnya bisa terselesaikan," ujarnya.

Dalam rapat kreditur, salah satu pengurus restrukturisasi utang Grahalintas Djawoto Jowono mengatakan mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian debitur. Selain BNGA, sebanyak 24 dari 26 kreditur konkuren yang hadir atau setara atau 82,49% juga menyatakan untuk mendukung.‎

"Kami akan laporkan ke majelis hakim pemutus dan rapat permusyawaratan akan dilaksanakan 22 Desember 2016," kata Djawoto.

Hasil pemungutan suara tersebut, lanjutnya, telah memenuhi Pasal 281 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Debitur tinggal menunggu pengesahan rencana perdamaian (homologasi) sebagai pengakhiran proses PKPU.

Dia menuturkan ‎terdapat perubahan drastis terhadap rencana perdamaian awal terhadap kreditur separatis. Akan tetapi, debitur tidak melakukan banyak perubahan untuk kreditur konkuren.

‎Debitur membagi kreditur konkuren menjadi tiga jenis, yakni kecil dengan utang di bawah Rp500 juta, sedang dengan utang Rp500 juta-Rp5 miliar, dan besar di atas Rp5 miliar.‎

Kreditur kecil akan dibayar dalam waktu kurang dari setahun, sedangkan kreditur sedang dan besar akan dilunasi masing-masing selama 2 dan 3 tahun. Debitur juga meminta masa jeda (grace period) selama 3 bulan untuk seluruh pembayaran kepada kreditur konkuren.

‎Tim pengurus telah meminta seluruh pihak untuk menandatangani perjanjian yang memuat sejumlah klausul. Intinya, debitur diminta berjanji mengikatkan diri dalam perjanjian perdamaian, serta‎ para kreditur secara sendiri maupun bersama berjanji untuk menerima dan mematuhi rencana perdamaian.

Atas pelaksanaan perdamaian tersebut dengan segala akibat hukumnya para pihak juga telah sepakat untuk memilih domisili hukum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

‎Grahalintas diketahui mempunyai total utang sebesar Rp982,82 miliar. Pemerinciannya, kreditur separatis Rp890,1 miliar, kreditur konkuren Rp51,35 miliar, dan kreditur terlambat Rp41,37 miliar.

Pada 29 Maret 2016, debitur dinyatakan berstatus PKPU setelah sebelumnya majelis hakim menerima permohonan restrukturisasi utang yang diajukan oleh‎ BNGA. Saat itu, Grahalintas terbukti belum membayar utang US$72,16 juta yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih sejak 1 Maret 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper