Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan Praperadilan Buni Yani Ditolak

Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sutiyono, hari ini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani mengenai penetapannya sebagai tersangka kasus penghasutan terkait suku, ras, agama dan antar-golongan.
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani seusai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11)./Antara-Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani seusai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11)./Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sutiyono, hari ini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani mengenai penetapannya sebagai tersangka kasus penghasutan terkait suku, ras, agama dan antar-golongan.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan menghormati putusan pengadilan mengenai permohonan kliennya.

"Yang jelas apa pun hasilnya kami hormati keputusan hakim dan kami persiapkan untuk nanti di pengadilan, yang nanti secara komprehensif dan utuh menguji soal unsur-unsur pidana dan kemudian bagaimana seorang dianggap melawan tindak pidana atau tidak, ya dibuktikan melalui pengadilan," kata Aldwin, Rabu (21/12/2016).

Dia kemudian mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa sidang praperadilan hanya memeriksa dari sisi formil dan prosedural.

"Peristiwa pidana ini yang kami uji padahal kemudian jelas-jelas ahli menyatakan bahwa di situ tidak ada hukum pidana, hanya kembali kami dikunci oleh SEMA Nomor 4 Tahun 2016 itu dan mungkin ada perbedaan penafsiran," ujarnya.

Dikatakan, bahwa tim kuasa hukum selanjutnya akan menyiapkan materi untuk menghadapi sidang di pengadilan.

Polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pelanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena keterangan yang ia cantumkan pada video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada warga Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Video itu menunjukkan Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah 51, menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu.

Pada video itu, Buni Yani mencantumkan keterangan "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?. Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."

Berkenaan dengan penetapannya sebagai tersangka, Buni Yani mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper