Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alokasi Anggaran Pendidikan di Daerah Masih Banyak Yang Belum Capai 20%

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Daryanto mengungkapkan cukup banyak daerah masih mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Daryanto mengungkapkan cukup banyak daerah masih mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Padahal, amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat 1 mengatur dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN dan APBD).

Hal tersebut disebabkan dua hal, yaitu jumlah pendapatan asli daerah yang masih kecil, dan komitmen untuk memenuhi alokasi 20% anggaran pendidikan tersebut.

“Disinilah pemahaman para pemerintah daerah harus jelas dulu,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Minggu (18/12/2016).

Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menurut Daryanto, dapat mendorong alokasi anggaran pendidikan tersebut. Namun, seringkali ditemukan bahwa data mengenai pendapatan daerah belum jelas, dan dengan hanya menggantungkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja dapat menjadi persoalan.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan sumber pendanaan pendidikan di daerah mencakup hibah, Bantuan Operasional Sekolah, tunjangan profesi guru, dana insentif daerah, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum, pendapatan asli daerah, bantuan atau sumbangan swasta.

Saat alokasi anggaran 20% belum terpenuhi, dirinya menganjurkan untuk mengurangi hibah bansos. “Alokasi anggaran itu 20 persen dari APBD, dan apabila belum terpenuhi, hibah bansos bisa dikurangi,” katanya.

Daryanto menyampaikan bahwa Kemendikbud mengeluarkan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) untuk mengurangi pelanggaran peraturan alokasi anggaran pendidikan harus 20%. Menurutnya, kehadiran NPD sudah cukup dan sangat jelas dan bagian setiap unsur yang memenuhi sudah dijelaskan.

“Itu kan ada berapa guru yang sudah disertifikasi, jumlah bangunan sekolah berapa, sekolah yang rusak berat berapa dan jumlah murid berapa,” Daryanto menjelaskan.

NPD telah menjadikan publik lebih terbuka kepada kebijakan yang diberikan dan turut berperan ke masing-masing satker. Sehingga, unsur pengawasan harus mendorong ke keterlibatan publik juga.

“Itu suatu langkah bagus dan bermartabat untuk kebijakan 20 persen,” ujar Daryanto.

Adapun Neraca Pendidikan Daerah dapat ditemukan di http://npd.data.kemdikbud.go.id. NPD memuat informasi tentang:

1.    Anggaran Pendidikan yang dialokasikan daerah untuk pendidikan (menurut urusan) dan yang diterima daerah dari pusat (transfer pusat ke daerah untuk bidang pendidikan),

2.    Jumlah kondisi dan akreditasi Satuan Pendidikan,

3.    Jumlah peserta didik dan guru serta nisbahnya,

4.    Capaian Pendidikan (nilai Ujian Nasional, nilai Ujian Kompetensi Guru, Indeks Integritas UN),

5.    Presentase Penduduk Tuna Aksara, serta

6.    Indeks Pembangunan Manusia (berdasarkan angka harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper