Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita 4 Mobil Mewah Milik Wali Kota Madiun

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil mewah milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI), tersangka gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 senilai Rp76,5 miliar.
Mini Cooper/Istimewa
Mini Cooper/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil mewah milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI), tersangka gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 senilai Rp76,5 miliar.

Keempat mobil mewah tersebut disita dari rumah pribadinya yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun, Jawa Timur pada Jumat (16/12/2016) malam.

Adapun empat mobil yang disita adalah Hummer warna putih bernomor polisil B-11-RRU, Range Rover warna hitam bernomor polisi B-111-RUE, Jeep Rubicon bernomor polisi B-11-RUE, dan Mini Cooper warna putih bernomor polisi B-1279-CGY.

"Betul, telah dilakukan penyitaan terhadap empat mobil untuk tersangka BI. Yaitu, Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi dari Madiun, Sabtu dini hari.

Mobil-mobil tersebut lalu dibawa oleh penyidik KPK ke markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 90 Kota Madiun.

Febri menjelaskan, penyitaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

"Penyitaan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang diterima oleh BI," kata dia.

Seperti diketahui, Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012. Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberikan pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper