Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

E-Tilang Reduksi Praktik Pungli

E-tilang atau tilang elektronik yang diluncurkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Polri (Koorlantas Polri) hari ini, dinilai menjadi langkah awal guna mengurangi praktik pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
Razia Motor/Antara
Razia Motor/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - E-Tilang atau tilang elektronik yang diluncurkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Polri (Koorlantas Polri) hari ini, dinilai menjadi langkah awal guna mengurangi praktik pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan selain mereduksi praktik menyimpang petugas di lapangan, e-Tilang juga bisa menurunkan angka pelanggaran karena menimbulkan efek jera dengan denda maksimal yang diterapkan.

"e-Tilang era baru penegakan hukum lalu lintas jalan. Konsep ini mampu mereduksi praktik menyimpang petugas di lapangan dan menurunkan angka pelanggaran. Mestinya bisa memangkas "damai" di tempat. Tentu, butuh kemauan keras dari petugas dan kesadaran pengguna jalan," kata Edo Rusyanto, Jumat (16/12/2016).

Edo menambahkan, "Bila e-tilang menerapkan denda maksimal maka akan memberi efek jera. Bayangkan jika melanggar marka dan rambu dikenai denda maksimal Rp500 ribu. Dapat dipastikan membuat jera kebanyakan pelanggar."

Namun, Edo menilai tilang elektronik baru langkah awal dalam upaya kepolisian membangun budaya transparan pada penindakan pelanggaran aturan di jalan. Ia berpendapat butuh waktu lebih lama jika ingin diterapkan secara nasional. "Harus dilengkapi dengan sosialisasi masif agar implementasinya lebih mulus," ungkap dia.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, memiliki pendapat yang sama bahwa tilang elektronik akan memberikan efek jera sekaligus memberantas praktik pungli.

Ia menjelaskan pelanggar yang dikenakan tilang tersebut akan diberikan slip biru. Artinya pelanggar harus membayar denda maksimal melalui rekening bank sehingga tidak berhubungan langsung dengan petugas untuk mencegah adanya pungli.

Setelah melakukan pembayaran melalui bank, pelanggar lalu lintas bisa mengambil barang bukti pelanggaran yang disita petugas antara lain SIM atau STNK. "Kami memprioritaskan tilang e-Tilang atau tilang dengan slip warna biru untuk mencegah pungli. Kita akan menggelorakan tilang itu," ucap AKBP Budiyanto, Jumat.

Kendati demikian, AKBP Budiyanto mengatakan bahwa e-tilang masih akan diterapkan secara bertahap di wilayah Jakarta tergantung kesiapan anggota masing-masing wilayah.

"Mulai hari ini e-Tilang akan kami gaungkan. Tetapi masih bertahap dan kami masih mengkombinasikan antara e-tilang dan model tilang biasa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper