Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Hukum: Kasus Ahok Kental Dimensi Politik, Penegak Hukum Harus Profesional

Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Aji menilai kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) kental kepentingan politik, oleh karena itu penegak hukum diharapkan bersikap profesional dan netral.
Indriyanto Seno Adji/Antara
Indriyanto Seno Adji/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penegak hukum diuji profesionalitas dan netralitasnya dalam menangani kasus yang melibatkan Basuki "Ahok" Tjahajaya Purnama.

Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Aji menilai kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) kental kepentingan politik, oleh karena itu penegak hukum diharapkan bersikap profesional dan netral.

"Kasus ini memiliki dimensi politik yang kental. Polri dan Kejaksaan sudah bersikap profesional dan independen dalam penegakan hukum ini," ucap Indriyanto saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Proses hukum kasus Ahok terhitung cepat karena pelimpahan berkas dari Polri, hingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan tak memakan waktu seminggu. Namun demikian, ia meminta semua pihak menghormati langkah penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penistaan agama.

"Apa pun alasannya, kita harus menghormati langkah penegak hukum, karena perspektif layak tidaknya kasus Ahok diajukan ke pengadilan, nyatanya sekarang sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Indriyanto.

Dalam kasus penistaan agama, Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pihak ada yang menilai tepat dan tidak mengenai penggunaan pasal tersebut. Namun, menurut dia, hal itu sebagai hal yang wajar.

"Perdebatan implementasi pasal tersebut sebagai sesuatu kewajaran saja," tutur Indriyanto.

Sebelumnya, praktisi hukum yang juga pengamat hukum pidana, Ahmad Rifai berharap agar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama tidak dipermainkan demi kepentingan politik.

"Hendaklah hukum jangan dipermainkan demi kepentingan politik karena hukum adalah rule of law," kata Ahmad Rifai kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/12).

Sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini sementara berlokasi di Jalan Gajah Mada Gambir Jakarta Pusat pada Selasa (13/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang Ahok yakni ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta empat hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.

Pihak kepolisian memperkirakan sidang Ahok akan disaksikan langsung sejumlah elemen masyarakat, sehingga harus diantisipasi agar tidak dekat pusat kegiatan perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper