Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Citra Makmur Sejati ‎Tersandung Permohonan PKPU

Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati, afiliasi dari Milenium Danatama Group, dimohonkan restrukturisasi utang terkait dengan produk investasi Meadow.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati‎, afiliasi dari Milenium Danatama Group, dimohonkan restrukturisasi utang terkait dengan produk investasi Meadow.

Dua nasabahnya, yakni Darmawan Bratakencana (pemohon I) dan Jessica Bratakencana (pemohon II‎) mengklaim Citra Makmur Sejati (CMS/termohon) memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Melalui kuasa hukumnya, Sahroni mengatakan ‎termohon mempunyai kewajiban terhadap pemohon I sebesar Rp365,87 juta dan pemohon II sebesar Rp639,32 juta. "Termohon telah terbukti secara sah dan sederhana memiliki dua kreditur," katanya, Kamis (8/12/2016).

Dia menjelaskan pemohon I membeli produk investasi Meadow yang diterbitkan oleh termohon sebesar Rp350 juta pada 18 Mei 2016. Pembelian tersebut berdasarkan perjanjian perwaliamanatan antara pemohon I dengan PT Millenium Investment Boutique selaku wali amanat.

Berdasarkan perjanjian, lanjutnya, termohon menerbitkan sertifikat penyertaan modal investasi dengan perincian dana investasi, imbal hasil, dan tanggal jatuh waktu pengembalian dana. Adapun, jangka waktu penempatan dana pemohon I selama 6 bulan dengan jatuh waktu pada 18 November 2016.

Pemohon I dijanjikan menerima imbal hasil sebesar 9% per tahun yang akan dicairkan beserta dana investasi pada tanggal jatuh waktu. Kewajiban pembayaran bunga investasi mencapai Rp15,87 juta.

Adapun pemohon II juga membeli produk investasi yang sama, tetapi dengan jumlah dana yang lebih besar, yakni Rp600 juta. Berdasarkan perjanjian, jatuh tempo pengembalian dana investasi serta imbal hasil dilakukan pada 19 November 2016.

Pemohon II menempatkan dananya dengan jangka waktu selama 6 bulan sejak 19 ‎Mei 2016. Dengan dijanjikan bunga sebesar 13% per tahun, maka jumlah imbal hasil yang akan didapatkan mencapai Rp39,32 juta.

Akan tetapi, hingga jatuh waktu termohon tidak kunjung melakukan pencairan dana investasi maupun bunga yang diperjanjikan kepada para pemohon. Sahroni mengaku kliennya telah melayangkan surat peringatan, tetapi tidak mendapatkan respons positif.

Dia mengaku hanya mendapatkan janji-janji dari pihak termohon yang hendak mengupayakan pencairan seluruh dana tersebut. Namun, termohon tidak melakukan pembayaran hingga permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diajukan ‎pada 28 November 2016.

Selain terhadap para pemohon, imbuhnya, termohon juga diketahui memiliki kewajiban kepada Ryan Efendi sebesar Rp100 juta. Kreditur lain tersebut juga membeli produk investasi Meadow pada 28 Desember 2015.

Menurutnya, permohonan PKPU yang diajukan patut untuk dikabulkan karena termohon sudah memenuhi syarat diterimanya restrukturisasi utang‎. Sehubungan dengan hal tersebut, para pemohon mengusulkan Willing Learned, Januardo Sihombing, dan Vinvenvius Tobing sebagai tim pengurus.

Secara terpisah, kuasa hukum termohon Hamonangan Syahdan Hutabarat mengaku baru diberi surat kuasa, sehingga belum bisa memberikan tanggapan terkait permohonan tersebut. "Kami akan pelajari dulu berkas permohonan ini dan dokumen perusahaan," katanya seusai persidangan.

Perkara dengan ‎No. 137/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst‎ ini akan dilanjutkan dengan agenda jawaban pada 15 Desember 2016.

Dalam situs resmi MDI Corporation, CMS merupakan masih menjadi bagian dari Millenium Danatama. Mitra utama CMS adalah seluruh unit usaha Millenium Group yang berbasis di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper