Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Tolak Perdamaian, Resource Jaya Teknik Terancam Pailit

PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia terancam berstatus pailit setelah mayoritas krediturnya menolak rencana perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Bisnis.com, JAKARTA - PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia terancam berstatus pailit setelah mayoritas krediturnya menolak rencana perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.

Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (RJTMI) Luhut M. Ompusunggu mengatakan voting atas rencana perdamaian dilakukan setelah sebelumnya kreditur juga menolak usulan perpanjangan masa restrukturisasi utang.

"Mayoritas kreditur separatis dan konkuren tidak setuju, sehingga tidak memenuhi syarat tercapainya sebuah perdamaian," kata Luhut dalam rapat, Rabu (7/12/2016).

Dia memerinci sebanyak ‎83% suara kreditur separatis dan 88% suara kreditur konkuren menyatakan menolak rencana perdamaian. Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kondisi tersebut menyebabkan debitur berisiko dinyatakan pailit.

Pihaknya menuturkan debitur sebenarnya telah menawarkan adanya rencana perdamaian dalam rapat tersebut. Akan tetapi, kreditur merasa proposal tersebut tidak menarik.

Debitur, lanjutnya, berencana menyelesaikan pembayaran terhadap tagihan kreditur konkuren selama 10 tahun. Namun, RJTMI tidak menjelaskan secara terperinci mengenai sumber dana yang digunakan untuk menyelesaikan utang.

Para kreditur juga menilai tenor pembayaran utang‎ yang ditawarkan terlalu lama. Selain itu, debitur dinilai sudah tidak memiliki proyek apapun untuk menghidupkan kembali operasional usahanya.

Penilaian tersebut membuat usulan perpanjangan masa PKPU selama 40 hari dari debitur ‎menjadi sia-sia. Padahal, debitur berkeinginan untuk kembali memperbaiki proposal tersebut dan masih mengupayakan terciptanya perdamaian.

Tim pengurus menuturkan laporan hasil pemungutan suara akan ‎segera disampaikan kepada hakim pengawas untuk diteruskan kepada majelis hakim pemutus. Adapun, sidang permusyawaratan majelis hakim terkait dengan putusan akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.

Berdasarkan catatan tim pengurus, tagihan debitur mencapai‎ Rp358,78 miliar yang terdiri dari tagihan kreditur separatis Rp177,34 miliar dan kreditur konkuren Rp181,44 miliar. PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Capitalinc Finance menjadi kreditur separatis.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum debitur Joko Dharmojo mengaku kecewa dengan sikap kreditur yang enggan memberikan kesempatan. Padahal, pihak debitur sudah berusaha keras untuk mencapai perdamaian.

"Kami sudah mencari investor, tetapi kondisi industri yang sedang lesu membuat proses tersebut sulit," katanya.

Dia mengakui kliennya tidak memiliki banyak aset untuk dijadikan boedel pailit. Aset perusahaan yang tercatat hanya berupa rig dan alat-alat pengeboran di ‎Muara Badak, Kalimantan Timur.

Debitur yang merupakan kontraktor minyak dan gas ‎tersebut dimohonkan restrukturisasi utang melalui perkara No. 108/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak 3 Oktober 2016. Adapun, permohonan yang diajukan oleh PT Hutama Rigindo Mas dan PT Karya Semesta Agung dikabulkan pada 28 Oktober 2016.

Saat itu, ketua majelis hakim‎ John T. Hutahuruk mengangkat Daniel Alfredo, Adhiguna Herwinda, dan Luhut selaku tim pengurus serta menunjuk Desbenneri Sinaga selaku hakim pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper