Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KARHUTLA: Kejagung Catat 18 Perkara Libatkan Korporasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi sepanjang tahun 2016 sebanyak 18 perkara.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo/Reuters-Darren Whiteside
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi sepanjang tahun 2016 sebanyak 18 perkara.

Jumlah tersebut tujuh di antaranya masih tahap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), delapan tahap P19, sedangkan tiga sudah masuk ke persidangan.

"Jumlahnya 18 kasus berdasarkan catatan kami," kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam keterangan tertulis yang dikutip Bisnis, Rabu (7/12/2016).

Dia menambahkan total perkara yang masuk ke mereka sebanyak 181 kasus, angka itu terdiri dari pelaku korporasi sebanyak 18 dan pelaku perorangan sebanyak 163 kasus.

Adapun soal pelaku pembakaran hutan perorangan, dari 163 perkara 21 diantaranya masuk tahap SPDP, 19 perkara tahap P.19, 57 perkara masuk tahap persidangan, dan 66 perkara sudah mendapatkan putusan dari pengadilan.

Soal kebakaran hutan dan lahan tersebut, sebelumnya pernah menjadi sorotan publik ketika Polda Riau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan terduga pembakar hutan.

Kejanggalan penerbitan SP3 tersebut muncul lantaran, pihak kejaksaan belum pernah menerima SPDP 15 perusahaan itu dari Polda Riau. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper