Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mediasi Gagal, Perkara BANI Lanjut ke Persidangan

Upaya menyelesaikan sengketa melalui mediasi yang ditempuh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign Plaza dengan BANI versi Mampang gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Upaya menyelesaikan sengketa melalui mediasi yang ditempuh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign Plaza dengan BANI versi Mampang gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal sebelumnya, Bani Sovereign menginginkan mediasi berakhir damai dengan pihak tergugat. Perkara yang terdaftar dengan No. 674/Pdt.G/2016/PN JKT. Sel ini akan berlanjut ke agenda sidang pokok perkara pada minggu depan.

Kuasa hukum BANI Sovereign Pujiati dari kantor hukum Anita Kolopaking & Partner mengatakan mediasi gagal lantaran kedua belah pihak tidak menemukan titik temu penyelesaian masalah. Pasalnya, tergugat tidak memberikan nilai kompensasi yang sama sekali tidak mendekati gugatan penggugat di petitumnya.

“Tergugat mau memberikan kompensasi tetapi jumlahnya sangat jauh dan tidak bisa diterima oleh kami,” katanya kepada Bisnis, Selasa (6/12/2016) tanpa memberi keterangan lebih lanjut mengenai jumlah kompensasi.

Menurutnya, nominal yang diajukan oleh tergugat tidak layak diajukan dan menyinggung kliennya selaku ahli waris dewan pendiri.

Dia menginginkan adanya pengembalian uang yang selama ini dipinjamkan oleh para mendiang dewan pendiri BANI untuk operasional kegiatan BANI Mampang. Kendati begitu, tergugat menolak bahwa uang tersebut adalah uang pinjaman.

Mereka berdalih uang tersebut diberikan secara sukarela. “Dana di BANI Mampang itu pinjaman. Tergugat tidak menghargai jasa dari para pendiri,” tuturnya.

Dalam petitumnya, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi Rp26,69 miliar dan immateriil Rp50 miliar. Tuntutan ini merupakan penghitungan pengembalian utang BANI Mampang terhadap para pendiri BANI yang telah meninggal.

Pasalnya, para pendiri telah memberikan pinjaman biaya operasional sejak awal pendiran BANI pada 1977 hingga 1998.

Menanggapi, Ketua BANI Mampang Husseyn Umar mengungkapkan uang dalam bentuk sumbangan atau hibah tidak dapat ditarik kembali oleh para ahli waris. Hal itu, lanjutnya, bersifat sukarela yang dilakukan oleh mendiang para pendiri BANI yaitu Priyatna Abdurrasyid dan Harjono Tjitrosoebono.

“Misal saja orangtua kita menghibahkan dananya ke masjid. Mana bisa ahli waris menarik kembali hibah tersebut. Ini kan lucu,” ujarnya.

Dia beranggapan gugatan ahli waris terlalu mengada-ada. Da berharap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berjalan seadil-adilnya.

Dia menyayangkan langkah ahli waris membawa perpecahan BANI ke meja hijau. Seharusnya, sambungnya, apabila ahli waris ingin dilibatkan dalam kepengurusan BANI Mampang, tinggal bilang saja.

Perkara ini bermula dari kekecewaan para ahli waris yang tidak dilibatkan pada kepengurusan BANI. Ketidakterlibatan pengurus dikhawatirkan menghilangkan keterlibatan peran para pendiri BANI sebelumnya.

Hal inilah yang mendasari perpecahan BANI menjadi dua kubu yaitu BANI Mampang yang dinahkodai oleh pengurus senior dan BANI Sovereign Plaza yang dijalankan oleh para ahli waris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper