Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Awasi Kasus Korupsi Sekjen KOI Dody Iswandi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo mengatakan pihaknya akan mengawasi kelanjutan penanganan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia (KOI) Dody Iswandi.
Ilustrasi: Ketua Komite Olimpiade Indonesia Erick Thohir (kedua kiri) didampingi Sekjen KOI Dody Iswandi (kiri), Sesmenpora Alfitra Salam (kedua kanan)saat RDPU dengan Komisi X di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016)./Antara-Puspa Perwitasari
Ilustrasi: Ketua Komite Olimpiade Indonesia Erick Thohir (kedua kiri) didampingi Sekjen KOI Dody Iswandi (kiri), Sesmenpora Alfitra Salam (kedua kanan)saat RDPU dengan Komisi X di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016)./Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo mengatakan pihaknya akan mengawasi kelanjutan penanganan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia (KOI) Dody Iswandi.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya telah lebih dulu menetapkan Dody sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018.

“Kalau sudah ditangani gitu kan hanya supervisi, jadi kami hanya mengawasi. Seperti kasus di TNI, kami kan hanya supervisi,” ujar Agus di Gedung KPK, Selasa (6/12/2016).

Kendati demikian, Agus menyatakan KPK siap membantu Polda dalam proses penyidikan. “Oh ya kalau mereka memerlukan bantuan, kalau itu mencari alat bukti, mencari orang, seperti yang sudah kami lakukan juga, kami akan bantu,” tukasnya.

Polda menetapkan Dody sebagai tersangka atas korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 pada akhir pekan lalu.

Dia diduga terlibat korupsi kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 pada enam kota di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan senilai Rp61 miliar.

Atas perbuatannya, Dody dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper