Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proeza Schouler Minta Merek Lokal Dibatalkan

Proenza Schouler LLC, produsen pakaian dan aksesoris wanita asal New York, mengajukan pembatalan terhadap merek yang sama milik Lie Giok Lan.
Salah satu produk Proenza Schouler. /ProenzaSchouler
Salah satu produk Proenza Schouler. /ProenzaSchouler

Bisnis.com, JAKARTA - Proenza Schouler LLC, produsen pakaian dan aksesoris wanita asal New York, mengajukan pembatalan terhadap merek yang sama milik Lie Giok Lan.

Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh Bisnis.com, Proenza selaku penggugat merasa keberatan dengan terdaftarnya merek Proenza Schouler milik Lie selaku tergugat. Adapun, sertifikat merek yang dipersoal bernomor IDM000410586 yang terdaftar sejak 20 Maret 2014.

"Penggugat sangat keberatan dengan terdaftarnya merek atas nama tergugat karena secara faktual mempunyai persamaan secara keseluruhan," tulis penggugat yang diwakili kuasa hukum Ali A. Algaiti seperti dikutip, Senin (5/12/2016).

Dia menjelaskan persamaan antara kedua merek tersebut terlihat jelas dari penulisan, pengucapan, tampilan, maupun jenis barang yang dilindungi. Keduanya termasuk ke dalam kelas 25 yakni pakaian, dasi, sepatu, sandal, sol sepatu.

Menurutnya, merek tergugat mempunyai unsur kata yang sama tanpa disertai dengan adanya variasi lain yang menjadi daya pembeda. Padahal, susunan kata pada merek tersebut merupakan ciri khas utama produk milik penggugat.

Persamaan tersebut, lanjutnya, bisa menyebabkan kebingungan konsumen. Selain itu, masyarakat akan menganggap merek tergugat mempunyai keterkaitan atau masih menjadi produksi penggugat.

Ali menambahkan keberadaan merek tergugat berisiko menyesatkan konsumen dan mereka akan kesulitan dalam membedakannya dengan Proenza milik penggugat.‎ Terlebih, jalur pemasaran yang dijual oleh tergugat juga hampir sama dengan penggugat.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek, permohonan harus ditolak oleh Direktorat apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal pihak lain untuk barang sejenis.

Selain itu, imbuhnya, tergugat diklaim telah mendaftarkan mereknya dengan dilandasi dengan iktikad yang tidak baik untuk membonceng, meniru, serta menjiplak keterkenalan merek milik penggugat. Dalam petitumnya, penggugat meminta merek tergugat dicoret dari daftar umum.

Penggugat mengklaim mereknya telah terdaftar di negara asal dan berbagai negara, seperti Kanada, Australia, Jepang, Korea, dan Taiwan sejak 2003. Kliennya juga menyertakan klaim promosi dan investasi dalam berbagai kegiatan melalui situs resminya.

Dia berpendapat berdasarkan undang-undang keterkenalan merek bisa dibuktikan melalui pengetahuan umum masyarakat mengenai merek di bidang usaha bersangkutan dan reputasi yang diperoleh karena promosi gencar dan besar-besaran setelah investasi di beberapa negara oleh pemiliknya.

Sebelum melayangkan gugatan pembatalan, penggugat telah mengajukan permohonan pendaftaran merek melalui Direktorat Merek untuk beberapa nomor agenda pada 10 Maret 2016. Terdapat tiga permohonan pendaftaran yakni No. D00.2016.011264 ‎melindungi kelas 25, No. D00.2016.011267 melindungi kelas 03, dan D00.20160112711 melindungi kelas 18.

Perkara dengan No. 60/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini didaftarkan sejak 1 November 2016. Adapun, sidang pertama dilakukan pada akhir pekan lalu dengan agenda pemeriksaan legalitas surat kuasa.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum tergugat mengaku akan memberikan tanggapan setelah agenda jawaban yang dilaksanakan 19 Desember 2016.

Penggugat merupakan produsen pakaian dan aksesoris wanita asal New York yang didirikan secara hukum sejak 29 Mei 2002. Produk-produk yang dihasilkan adalah buah desain dari ‎Jack McCollough and Lazaro Hernandez.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper