Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Kejar 'Mastermind' Dugaan Makar

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan Polri akan terus menggali siapa yang menjadi mastermind (dalang) terkait dugaan makar.
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12). /Antara
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -  Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan Polri akan terus menggali siapa yang menjadi "mastermind" (dalang) terkait dugaan makar.

"Dalam hal ini, penyelidikan terhadap 11 orang (tersangka) tentu akan terus berlangsung. Akan terus digali, siapa yang jadi "mastermind", penyandang dana, siapa aktor lapangan, penggerak massa, tentu bisa diklarifikasi dan dikembangkan. Penyidik akan terus mengembangkan," kata Martinus di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurut Martinus, penetapan tersangka terhadap 11 orang itu terkait upaya menyebar kebencian dengan SARA.

"Sudah ditahan tiga orang, delapan lainnya diproses, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Martinus.

Ia pun menyatakan Polri tidak akan membuka bukti soal dugaan makar tersebut.

"Bukti itu kan substansi penyidikan. Kita tidak buka. Kami harus punya strategi tertentu dalam penyidikan ini. Tidak semua proses pemeriksaan diungkap ke publik. Itu hal wajar yang jadi bagian dari strategi penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Polri melakukan penangkapan terhadap 11 orang terkait dugaan makar pada Jumat (2/12) dini hari.

Ada pun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati.

Meski sudah menjadi tersangka tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif.

Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

Namun, tiga diantaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper