Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Penistaan Agama: Kejaksaan Agung Tak Profesional

Cepatnya proses pelimpahan berkas calon Gubenur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama membuat Setara Institute beranggapan bahwa Kejakasaan Agung tidak profesional.
Kejaksaan Agung/JIBI
Kejaksaan Agung/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA -  Cepatnya proses pelimpahan berkas calon Gubenur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  terkait dugaan penistaan agama membuat Setara Institute beranggapan bahwa Kejakasaan Agung tidak profesional.

Sebab, dalam kasus itu kejaksaan hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam untuk melimpahkan berkas ke pengadilan.  

“Kecepatan proses hukum atas Basuki Tjahaja Purnama di tingkat Kejaksaan menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair (unfair trial). Hanya dalam 3 hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah P21 dan dalam hitungan kurang lebih tiga jam, [Kejaksaan Agung] kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Ketua Setara Institute Hendardi  dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Senin (5/12/2016).

Biasanya, lanjutnya, jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus.

Melihat proses kasus Ahok yang begitu cepat, Hendardi pun menganggap jika sikap Kejaksaan bertolak belakang dengan respons atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak pernah dituntaskan.

Kecepatan waktu itu menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok dan cenderung melempar bola panas itu secara cepat ke pengadilan.

“Kinerja semacam ini bukan hanya menunjukkan tidak profesionalnya jaksa, tetapi membahayakan due process of law dan preseden buruk penegakan hukum untuk kasus-kasus  yang berdimensi politik di masa yang akan datang. Dari beberapa kasus yang berdimensi politik, Jaksa Agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur, sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial),” tukasnya.

Diketahui, kasus yang menyeret Gubenur DKI non aktif itu telah dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Agung pada 1 Desember kemarin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper