Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timika Jadi "Pasar Narkoba", Somadril, Dextro Hingga Sabu dan Ganja pun Ada

Jangan bayangkan Timika hanya sebagai tempat terpencil jauh dari Jakarta. Lebih dari itu, Timika ternyata telah menjadi pasar narkoba.
Ilustrasi-Tes urine/Antara
Ilustrasi-Tes urine/Antara

Kabar24.com, TIMIKA - Jangan bayangkan Timika hanya sebagai tempat terpencil jauh dari Jakarta. Lebih dari itu, Timika ternyata telah menjadi pasar narkoba.

Sejumlah jenis narkoba mulai dari obat daftar G hingga sabu dan ganja ternyata di temukan di wilayah Papua tersebut.

Saat ini penyidik Satuan Narkoba Polres Mimika, Papua masih menunggu hasil laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura guna menindaklanjuti proses hukum tersangka Panca Dirgantara alias Panca, pemasok ribuan butir pil Somadril dan Dextro ke Timika.

"Pemeriksaan lab di BPOM Jayapura butuh waktu sekitar tiga pekan. Kami minta ini bisa dipercepat," kata Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Minggu (4/12/2016).

Tersangka Panca ditangkap di Dermaga Pelabuhan Nusantara Paumako Timika pada 19 November 2016 saat yang bersangkutan baru tiba dengan pelayaran KM Sirimau dari Makassar.

Ribuan butir pil somadril dan dextro tersebut disembunyikan pelaku dalam koper berwarna hitam merah polo.

Setelah digeledah oleh petugas, ditemukan 15 bungkus plastik pil (obat) somadril komposisi 1.500 mg dan 80 bungkus plastik pil dextro metrodan. Setiap bungkus besar dibagi lagi dalam paket-paket kecil 50 bungkus yang berisi sekitar 50 butir pil somadril dan dextro.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari MM (masuk Dafar Pencarian Orang/DPO Polres Mimika) dan C yang berada di Makassar.

Rencananya, barang tersebut akan disalurkan ke beberapa distributor untuk diedarkan ke tempat-tempat hiburan di Kota Timika dengan harga per papan (bungkus kecil) Rp100 ribu.

Victor mengatakan tersangka Panca dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara atau denda sebesar-besarnya Rp1,5 miliar.

"Penangkapan tersangka Panca merupakan hasil operasi gabungan Tim Khusus Polres Mimika, Polsek Kawasan Pelabuhan Paumako dan Satuan Narkoba Polres Mimika," jelas Victor.

Efek yang ditimbulkan setelah mengonsumsi pil somadril dan dextro tersebut yaitu membuat orang yang mengonsumsinya mabuk, pikiran melayang-layang, memacu tenaga serta bisa memicu ketergantungan.

Victor meminta Satuan Narkoba Polres Mimika agar juga fokus memberantas kasus-kasus besar seperti narkoba jenis shabu dan ganja yang kini semakin meresahkan warga Kota Timika.

"Kalau kasus somadril dan dextro ini mudah untuk dibuktikan. Saya minta Satuan Narkoba lebih concern menangani kasus-kasus besar seperti masalah shabu, ganja dan lain-lain yang kini menjadi masalah. Kami mohon dukungan masyarakat Timika agar kita bisa mengungkap bandar shabu di Timika dalam waktu dekat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper