Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Makar, Tersangka Diduga Mau Gerakkan Massa ke DPR

Kepolisian Negara Republik Indonesia menduga tersangka dugaan makar ingin menggerakkan massa doa bersama pada Jumat (2/12/2016), untuk digiring ke gedungDPR.
Doa dan zikir bersama di Monas, Jumat (2/12/2016)/Antara
Doa dan zikir bersama di Monas, Jumat (2/12/2016)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menduga tersangka dugaan makar ingin menggerakkan massa doa bersama pada Jumat (2/12/2016), untuk digiring ke gedungDPR.

"Yang jelas ini harus diantisipasi, karena kalau tidak, ini tidak menguntungkan massa aksi 2 Desember, karena massa yang akan pulang setelah Jumat akan digiring ke DPR," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Dikatakan, massa peserta Aksi Damai 212 yang dipusatkan di Monas jumlahnya sangat besar. Polisi menemukan indikasi para tersangka akan memanfaatkan kekuatan massa itu untuk kepentingan mereka, karena itu polisi mengambil langkah pencegahan dengan menangkap para tersangka.

Boy Rafli menjelaskan, polisi mengambil langkah penangkapan sebagai upaya strategi Polri untuk menjaga kemurnian niat ibadah doa bersama di Silang Monas dan mengeliminasi berbagai indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadi pemanfaatan terhadap massa.

"Kami tidak ingin niat tulus alim ulama yang datang untuk berdoa di Silang Monas disusupi niat lain," ujarnya.

Polri menangkap sebelas orang pada Jumat (2/12/2016). Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal. "Jadi total ada sebelas tersangka, tiga di antaranya telah ditahan," kata Boy Rafli.

Tiga orang yang ditahan itu adalah Sri Bintang Pamungkas serta kakak-adik, Jamran dan Rizal. Menurut  Boy, Sri Bintang dijerat dengan Pasal 107 KUHP juncto 110 juncto 87 tentang permufakatan jahat dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Yang bersangkutan terbukti berupaya menghasut masyarakat luas melalui media sosial terutama YouTube," kata Boy di Mabes Polri, Sabtu, 3 Desember 2016.

Sedangkan Jamran dan Rizal dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU 1998 tentang ITE karena terbukti kerap mem-posting ujaran kebencian dan menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan. "Yang dipersangkakan ujaran kebenciannya terhadap isu-isu SARA," katanya.

Delapan lainnya, yakni Kivlan Zein, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Eko, Rahmawati Soekarnoputri, Adityawarman, Firza Husein, dan Alvin Indra diizinkan pulang setelah pemeriksaan selesai.  
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper