Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait suap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, semua orang yang mengetahui proses bisnis terkait kasus tersebut bakal dipanggil mereka.
"Kami masih akan memanggil pegawai pajak yang mengetahui proses bisnis kasus tersebut," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, Sabtu (3/12/2016).
Selain memeriksa saksi-saksi itu, penyidik lembaga antikorupsi sebelumnya juga berencana memanggil Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeastiadi.
Rencana pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat DJP itu dilakukan, pasalnya KPK menduga aliran dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh Handang Soekarno saja.
Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menegaskan bahwa mereka telah menemukan indikasi aliran dana tersebut.
Kabar terakhir, bekas anak buah Ken tersebut bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator. Terkait permintaan itu KPK belum memutuskannya.
Adapun kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, mereka kemudian mendapati pertemuan antara R. Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno di rumah pribadi Rajamohanan di daerah Kemayoran, Jakarta, Senin kemarin.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Handang keluar dari rumah tersebut, penyidik lembaga antikorupsi kemudian menangkap oknum petugas pajak itu. Dari tangan pejabat Ditjen Pajak tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Setelah menangkap Handang, penyidik bergerak menangkap Rajamohanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang senilai Rp1,9 miliar tersebut baru pemberian awal. Total uang rencananya bakal diberikan kepada oknum pejabat pajak tersebut senilI Rp6 miliar. Uang tersebut diberikan terkait surat tagihan pajak perusahaan tersebut yang mencapai Rp78 miliar. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel