Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bertekad Tingkatkan Perampasan Aset

KPK bertekad untuk meningkatkan perampasan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK/Antara
KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--KPK bertekad untuk meningkatkan perampasan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi.

"Harapan kami kalau bisa bekerja lebih efektif dalam 'recovery asset' sehingga bisa lebih besar dari yang didapat hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2016 di Balai Kartini Jakarta, Kamis.

KNPK 2016 bertema "Reformasi Sistem Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel" dan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar dan sejumlah pejabat lain.

Dalam acara itu, KPK memperlihatkan total aset yang dirampas KPK hingga 30 November 2016 sebanyak Rp481,075 miliar ditambah 248 unit tanah dan bangunan, sembilan aset produktif, 28 unit aset bergerak dan aset lainnya.

Uang rampasan itu termasuk nilai Rp136,536 miliar berupa 303.192.000 lembar saham Nazaruddin dengan deviden sebesar Rp3,6 miliar dan aset tidak bergerak lainnya senilai total sekitar Rp500 miliar.

Terdapat juga aset mantan bupati Bangkalan,Madura Fuad Amin Imron senilai Rp222 miliar dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terdiri atas 23 unit tanah dan bangunan.

Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa Kejaksaan berhasil menyetorkan lebih dari Rp1 triliun.

"Pemberantasan korupsi bukan semata-mata memenjarakan si pelaku tapi juga menyelamatkan aset negara yang dirampok koruptor. Sampai bulan ini saja kejaksaan telah berhasil dan menyetorkan hasil korupsi ke kas negara sebanyak Rp1,393 triliun. Dua tahun lalu kita berhasil menyealamtkan lebih dari Rp3 triliun," kata HM Prasetyo.

Tekad tersebut berlawanan dengan kondisi tidak masuknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana kedalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2017 padahal aturan itu penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberi efek jera kepada koruptor.

RUU itu misalnya berkaitan dengan aturan pembktian terbalik harta para penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper