Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituding Wanprestasi, Archipelago Tampik Gugatan Neo Husada Sejahtera

PT Archipelago International Indonesia menampik gugatan yang dilayangkan oleh pengembang properti PT Neo Husada Sejahtera.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Archipelago International Indonesia menampik gugatan yang dilayangkan oleh pengembang properti PT Neo Husada Sejahtera. Perusahaan menejemen hotel tersebut mengklaim tidak melakukan tindakan wanprestasi seperti yang dituduhkan oleh penggugat.

Dalam gugatannya, Neo Husada Sejahtera menggugat Archipelago lantaran mangkir dari tugasnya sesuai yang tertera dalam perjanjian kerja. Tergugat dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek hotel Neo di Medan, Sumatra Utara. Alhasil, pembangunan hotel tersebut mangkrak selama setahun.

Kuasa hukum PT Archipelago International Indonesia Romdhani mengatakan gugatan penggugat tidak sesuai dengan tupoksi kliennya dalam surat perjanjian kerja. Dia mengklaim Archipelago merupakan perusahaan yang bergerak di bidang menejemen pengelolaan bangunan hotel, apartemen dan kondotel.

Menurutnya, tergugat tidak ikut campur dalam hal menejemen konstruksi pembangunan proyek. Dengan begitu, mangkrak atau tidaknya pembangunan gedung bukan menjadi tanggung jawab tergugat.

“Bisa diteliti lagi isi surat perjanjian. Tanggung jawab dan tupoksi kami adalah mengelola bangunan ketika sudah jadi. Bukan mengelola pengembangan pembangunan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (1/12/2016).

Oleh karena itu, sambungnya, gugatan penggugat dinilai salah alamat. Mangkraknya pembangunan hotel murni disebabkan oleh kontraktor, bukan pengelola hotel. Lagipula, kontraktor juga dipilih langsung oleh penggugat tanpa campur tangan tergugat.

Untuk memperkuat dalilnya, tergugat menyerahkan berbagai bukti kepada majelis hakim. Bukti tersebut antara lain surat perjanjian kerja, tupoksi PT Archipelago International Indonesia, bukti keterangan rekruitmen tenaga hotel dan bukti tiket kunjungan ke proyek.

Romdhani berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti yang telah diserahkan. Dia menegaskan tergugat hanya bertanggung jawab untuk melakukan rekruitmen pegawai baru, mengelola servis hotel dan mempersiapkan pra-pembukaan (pre-opening) hotel ketika akan beroperasi.

Dalam gugatan ini, tergugat mengaku rugi karena perjanjian dibatalkan sepihak oleh penggugat. Kendati belum mengkalkulasi berapa kerugiannya, pihaknya berencana menggugat balik dengan tuduhan yang sama, yaitu wanprestasi.

Sementara itu, kuasa hukum PT Neo Husada Sejahtera Sudjadi Wisnumurti beranggapan bahwa pengawasan kontraktor menjadi salah satu tanggung jawab tergugat. Dengan begitu, tergugat dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai akad perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 2012.

Dia berujar kliennya telah menunjuk tergugat untuk melakukan pengawasan pengerjaan pembangunan hotel. Pasalnya, tergugat dinilai sebagai perusahaan manajemen konstruksi yang profesional dan terkenal di bidangnya.

“Selain perusahaan operator, tergugat juga merupakan perusahan menejemen konstruksi,” tuturnya.

Oleh karena itu, pekerjaan kontraktor yang bermasalah diklaim sebagai tanggung jawab tergugat. Kendati begitu, pihaknya juga telah menggugat pihak kontraktor pada hukum acara pidana di pengadilan Jakarta Selatan.

Perkara ini bermula ketika pembangunan Hotel Neo tdak berjalan sebagaimana mestinya akibat pekerjaan pemborong yang kurang pengawasan oleh tergugat. Tergugat dituduh tidak memberikan arahan dan masukan kepada pemborong sehingga banyak ditemui kesalahan dalam proses pembangunan.

Dalam rancangan pembangunan, hotel 12 lantai tersebut diagendakan beroperasi pada Oktober 2015. Namun pada kenyatannya, pembangunan hotel belum selesai hingga gugatan ini dilayangkan. Adapun proses pemancangan tiang perdana atau ground breaking dimulai sejak 2014.

Dengan begitu, penggugat mengaku rugi karena tidak bisa menjalankan bisnisnya tepat waktu. Belum lagi penggugat harus rutin membayar bunga kepada bank atas pinjaman dana untuk pembangunan hotel.

Dalam petitumnya, penggugat meminta tergugat mengembalikan uang muka Rp200 juta dan membayar ganti kerugian proyek bermasalah dan mangkrak sebesar Rp5,17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper