Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS: Bharath Darshan‎ Tetap Milik Asoka

Merek Bharath Darshan milik Asoka Trading Co. berhasil lolos dari upaya pembatalan pendaftaran yang diajukan oleh Prakash Vashdev.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Merek Bharath Darshan milik ‎Asoka Trading Co. berhasil lolos dari upaya pembatalan pendaftaran yang diajukan oleh Prakash Vashdev‎.

‎Dalam perkara No. 26/Pdt.Sus-Merek/PN.Niaga.Jkt.Pst, Prakash Vashdev selaku penggugat mengajukan permohonan pembatalan merek Bharath Darshan milik Asoka Trading Co. sebagai tergugat, dengan No. IDM 000287198, karena dinilai telah cacat hukum.

Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengabulkan eksepsi tergugat dan Direktorat Merek sebagai turut tergugat. Isi eksepsi tersebut terkait dengan kewenangan Prakash dalam mengajukan gugatan pembatalan merek.

"Menyatakan gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat tidak dapat diterima," kata Tafsir saat membacakan amar putusan, Kamis (1/12/2016).

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek, pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Merek.

Tafsir menuturkan ‎penggugat pernah mengajukan permohonan pendaftaran merek pada 9 September 2008 dengan nomor agenda D00.2008.032996. Namun, permohonan tersebut ditolak karena mengandung persamaan pada pokoknya dengan merek milik tergugat.

Pemberitahuan tersebut didapat penggugat melalui surat pada 29 Juli 2010. Direktorat Merek kembali mengirimkan salinan putusan resmi pada 22 Oktober 2015 melalui tiga surat.

Akan tetapi, lanjutnya, penggugat tidak mengajukan upaya hukum atas penolakan tersebut melalui Komisi Banding Merek.

Di sisi lain, tergugat sudah menggunakan merek Bharath Darshan jauh sebelum penggugat mengajukan pendaftaran ke Direktorat Merek. Tergugat sebagai produsen produk dupa berhak memperoleh hak merek sebagai alat pembeda dengan produk milik pihak lain.

Menurut Pasal 3 UU Merek, hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar dalam daftar umum untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain ‎untuk menggunakannya.

Penggugat, sebagai pihak yang ingin membatalkan merek milik pihak lain, dinilai harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Merek.‎ Sepanjang belum ada permohonan tersebut, penggugat tidak patut untuk membatalkan merek pihak lain.

‎Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat Budi mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait dengan putusan tersebut. Dirinya harus menyampaikan isi putusan kepada kliennya.

"Saya harus konsultasi dengan klien dulu, ada upaya hukum atau tidak itu setelah mendapatkan arahan dari klien," ujar Budi.

Secara terpisah, kuasa hukum tergugat Dhan ‎Rahardiansyah mengapresiasi putusan tersebut. Terlebih, kliennya merupakan pengguna merek tersebut sejak 1983 dan masih dipergunakan hingga saat ini.

‎"Putusan ini memperkuat proses perkara pidana yang menjadikan pihak penggugat sebagai tersangka pelanggaran merek Bharath Darshan," kata Dhan.

‎Penggugat diklaim telah menjual produk Bharath Darshan tanpa izin dan tanpa melalui distributor resmi yang ditunjuk tergugat. Tindakan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan.

Dia‎ berpendapat gugatan aquo merupakan upaya penggugat untuk membatalkan status tersangka. Selain itu, bisa digunakan untuk mendapatkan merek tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper