Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Bandung Menolak Mengadili Perkara PT CKP

Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima.nn
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan PT Paramindo dengan pertimbangan Kompetensi Absolut, dimana Singapore International Arbitration Centre adalah lembaga pengadilan yang telah disepakati para pihak dalam hal terjadi sengketa atas jual beli saham.

“Kami mengaperesiasi putusan sela majelis hakim PN Bandung yang telah memberikan kami kepastian hukum,” ujar M. Fathir Edison, Direktur Utama PT Cikondang Kancana Prima (CKP), dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2016).

Fathir menjelaskan awal perkara ini adalah transaksi jual beli saham antara pemilik lama CKP kepada Paramindo. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, telah terjadi setidaknya tiga wanprestasi dalam proses jual-beli saham tersebut.

Wanprestasi pertama adalah bahwa Paramindo tidak pernah melakukan pelunasan pembayaran kepada pemilik CKP. Dia menambakan bahwa masih ada sisa kewajiban yang belum dibayarkan dengan berbagai macam alasan.

Lebih lanjut, Fathir menerangkan selama ini Paramindo telah menyebabkan CKP tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam IUP Operasi Produksi, sehingga menyebabkan CKP tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan produksi.

Konsekuensinya adalah peringatan dari Pemda, yaitu dicabutnya IUP OP CKP jika tidak segera melaksanakan produksi.

“CKP perlu diselamatkan dari investor yang tidak beritikad baik. Sebagai pemilik CKP, kami melihat bahwa perijinan operasi produksi perusahaan terancam dicabut karena kelalaian Paramindo” tukas Fatir.

Saat ini CKP telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan dalam IUP OP, seperti persetujuan RKAB, CNC, dan lain-lain. Hal ini menyimpulkan bahwa para stakeholders telah merestui dan melihat hasil konkrit kegiatan CKP di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper