Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RENCANA PERDAMAIAN: Sujaya Group Hanya Lepas Non-Operating Asset

PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama hanya akan melepas non-operating asset sebagai sumber dana tambahan rencana perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama hanya akan melepas non-operating asset sebagai sumber dana tambahan rencana perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.

Konsultan keuangan anak perusahaan Sujaya Group Fransiscus Alip dari AJ Capital mengatakan non-operating asset yang dipegang oleh kreditur separatis sebagai jaminan akan dilepas guna mengurangi tagihan utang pokok. Sisa nilai utang setelah dikurangi akan dicicil selama 10 tahun.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan tagihan, aset yang bisa dilepas hanya untuk non-operating‎," kata Alip, Selasa (29/11/2016).

Selain itu, debitur akan berupaya mencari suntikan modal dari investor menyusul keengganan beberapa bank untuk meminjamkan dana kembali. Pihaknya mengaku masih membutuhkan tambahan modal Rp200 milir hingga Rp300 miliar untuk melanjutkan usaha.

Kliennya menghadapi‎ ‎kesulitan keuangan akibat lesunya industri perunggasan karena faktor eksternal. Padahal, kedua debitur terlanjur melakukan ekspansi besar-besaran yang telah didukung oleh fasilitas pinjaman sejumlah bank.

Akan tetapi, Alip masih enggan untuk mengungkapkan calon investor yang bergerak di bidang industri perunggasan tersebut kepada wartawan. ‎"Belum bisa disebutkan, kami akan segera melakukan pertemuan dengan investor di Singapura."

Sementara itu, kuasa hukum HSBC Ltd Swandy Halim menilai tawaran rencana perdamaian tersebut diskriminatif terhadap kreditur separatis yang memegang operating asset. Bank asal Hong Kong tersebut memegang jaminan operating dan non operating asset.

"Ini diskriminatif bagi kami juga karena selain nilai non-operating asset kecil, masih harus menunggu selama 10 tahun," kata Swandy.

Sikap diskriminatif tersebut berisiko menyebabkan kreditur mengajukan penolakan pengesahan perdamaian berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (2) Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)‎.

Dia berpendapat justru kreditur separatis yang memegang operating asset harus diutamakan pembayarannya. Nilai non operating asset yang dijaminkan kepada HSBC hanya senilai Rp80 miliar.

Menurutnya, nilai tersebut masih jauh dibandingkan dengan tagihan kepada para debitur yang mencapai ‎Rp622,26 miliar. Bahkan, operating asset berupa tanah dan bangunan pabrik di Singkawang yang menjadi jaminan juga masih belum dapat menutup jumlah tagihan tersebut.

Swandy menuturkan operating aset yang telah dijaminkan menjadikan bank berhak untuk melakukan eksekusi. ‎Sikap tersebut bisa dilakukan jika HSBC menolak dan tidak terikat pada rencana perdamaian para debitur.

‎Jika debitur tidak merevisi lama pembayaran tagihan yang selama 10 tahun, pihaknya bersikap menolak. Bank menginginkan adanya sebagian pembayaran dari total tagihan.

Dia mempertanyakan langkah debitur yang enggan melepas jaminan operating asset. Apabila bank tidak boleh menyentuh aset tersebut,‎ hak jaminan yang diberikan atas fasilitas pinjaman menjadi percuma.

Kendati demikian, HSBC memberikan dukungan usulan perpanjangan restrukturisasi utang tetap selama 60 hari. ‎Bank akan melihat keseriusan para debitur dalam mengolah cara penyelesaian menggunakan aset.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu pengurus restrukturisasi utang kedua debitur Djawoto Jowono menuturkan seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui usulan perpanjangan‎ PKPU selama 60 hari.

Kedua debitur berstatus PKPU sejak 18 Oktober 2016. Saat itu, HSBC bertindak selaku pemohon yang telah memberikan ‎fasilitas pinjaman masing-masing mencapai Rp622,26 miliar dan Rp62,86 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper