Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Pailit, Aset Wirajaya Packindo Belum Terjual

Tim kurator PT Wirajaya Packindo akan terus mengupayakan penjualan aset milik debitur yang telah dalam kondisi pailit kepada sejumlah calon investor.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Wirajaya Packindo akan terus mengupayakan penjualan aset milik debitur yang telah dalam kondisi pailit kepada sejumlah calon investor.

Salah satu kurator ‎PT Wirajaya Packindo Muhammad Ismak mengatakan dalam beberapa kali proses lelang yang telah diadakan, belum ada boedel pailit laku terjual.

Pihaknya tidak akan terburu-buru dalam melelang agar bisa tetap menjaga nilai aset. "Kami akan mengadakan lelang lagi dalam beberapa pekan ke depan," kata Ismak, Senin (28/11/2016).

Dia menjelaskan aset debitur yang telah menjadi boedel pailit terdapat di dua tempat, yakni Purwakarta dan Tangerang. Khusus di Tangerang terdapat dua aset berupa pabrik beserta mesin-mesin produksi.

Harga yang ditawarkan pada lelang yang terakhir senilai Rp160 miliar untuk aset di ‎Purwakarta, sedangkan aset di Tangerang sebesar Rp300 miliar. Berdasarkan masukan dari sejumlah calon pembeli, harga tersebut dinilai masih terlalu tinggi.

‎Tim kurator tidak menutup kemungkinan akan menurunkan nilai tawaran tersebut agar bisa dilirik oleh calon pembeli. Akan tetapi, saat ini dirinya belum bisa memberikan perkiraan besaran penurunan harga tersebut.

Wirajaya dinyatakan pailit pada 13 Januari 2016 setelah permohonan perpanjangan waktu PKPU yang diajukan debitur ditolak oleh mayoritas kreditur.

‎‎Dalam proses restrukturisasi utang, Wirajaya tercatat memiliki utang senilai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut kemudian bertambah hingga menjadi Rp1,65 triliun saat proses kepailitan akibat tagihan dari karyawan sebagai kreditur preferen.

‎Dalam pemungutan suara, semua kreditur setuju dengan perpanjangan PKPU kecuali Bank Mandiri dan PT Bank Syariah Mandiri. Akan tetapi, keduanya merupakan kreditur separatis yang memiliki hak suara 52% sehingga mampu mempengaruhi putusan akhir.‎

‎Keenam kreditur separatis dari Wirajaya yakni, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank OCBC Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Caterpillar Finance Indonesia, dan Bank Deg Deutshce Investitions.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Wirajaya Packindo Hadi Raharja bersama Wira Raharja telah lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank OCBC NISP. Dasar permohonan tersebut adalah terkait dengan utang Wirajaya yang telah dijamin secara pribadi oleh kedua termohon.‎

Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan pemohon tidak bisa mengajukan permohonan PKPU karena perusahaan ‎yang dipimpin termohon sudah dinyatakan pailit sejak Januari 2016. Penolakan permohonan tersebut juga disebabkan untuk menghindari tagihan ganda yang sebelumnya sudah diakui oleh tim kurator Wirajaya.

"Menyatakan menolak permohonan PKPU yang diajukan Bank OCBC NISP terhadap Hadi Raharja dan Wira Raharja," kata Kisworo saat membacakan amar putusan, Senin (21/11/2016).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengadilan‎, bank berpendapat pihaknya bisa meminta langsung pertanggungjawaban para termohon selaku penjamin kendati Wirajaya telah berstatus dalam kepailitan. Perkara tersebut terdaftar dengan ‎No. 123/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper