Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Redam Unjuk Rasa, Kapolri Tunda Rapat Dengan Komisi III

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menunda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang seharusnya dilakukan hari ini (28/11/2016).
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016)./Antara-M Agung Rajasa
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menunda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang seharusnya dilakukan hari ini (28/11/2016).

Dalam surat penundaan itu dijelaskan bahwa, Tito hendak mendampingi Presiden Joko Widodo dan akan bertemu dengan beberapa elemen yang akan melaksanakan unjuk rasa pada 2 Desember 2016.

“Kami menyayangkan pertemuan tertunda. Namun kami memahami bahwa tugas-tugas mendesak yang harus diselesaikan Kapolri,” kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2016).

Kepolisian, kata Bambang, telah mengeluarkan izin dan siap mengawal para peserta aksi damai untuk melaksanakan Shalat Jumah berjamaah pada 2 Desember di Monas dan sekitarnya.

Sebelumnya, kepolisian sempat melarang aksi unjuk rasa tersebut, karena meminta melaksanakan Shalat Jumat di sepanjang jalan protokol, yakni Jalan Sudirman-Jalan Thamrin, Jakarta.

Selanjutnya, RDP dengan Kapolri akan dijadwalkan pada 5 Desember 2016.

Komisi III akan mendalami dan mempertanyakan pernyataan Kapolrti Tito bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tentang upaya makar dalam rencana aksi unjuk rasa 2 Desember.

Bambang mengatakan bahwa pernyataan tersebut harus dipertanggungjawabkan, karena isunya cukup sensitif dan berpotensi mengganggu iklim politik dan ekonomi secara nasional.

Adapun unjuk rasa pada 2 Desember atau disebut aksi 212 itu adalah aksi lanjutan dari 4 November atau 411.

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk mendesak kepolisian mempercepat proses pidana terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper