Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oknum Polisi Ngamuk di Sekolah, Polda Sultra Usut Aksi Brutal

Penyelidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut laporan penganiayaan siswa SMKN 2 Raha yang diduga dilakukan oknum anggota polisi.
Siswa SMK. /Bisnis.com
Siswa SMK. /Bisnis.com

Kabar24.com, KENDARI - Penyelidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut laporan penganiayaan siswa SMKN 2 Raha yang diduga dilakukan oknum anggota polisi.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan Propam melakukan pengusutan untuk memastikan apakah personil anggota melanggar prosedur dalam menjalankan tugas.

"Institusi Polri tidak akan melindungi oknum anggota yang melanggar hukum atau sewenang-wenang dalam menjalankan tugas pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum," kata Sunarto di Kendari, Sabtu (26/11/2016).

Kepolisian, kata dia, akan menangani laporan korban penganiayaan maupun pihak sekolah secara profesional, transparan dan independen sehingga apa pun hasilnya harus dihormati para pihak.

"Jauhkan anggapan bahwa pimpinan akan melindungi anggota yang melanggar. Sudah banyak anggota Polri yang diberhentikan karena melanggar hukum dan etik Polri," katanya.

Berdasarkan pengakuan Kapolres Muna bahwa belasan personil Dalmas Polres Muna patroli mengamankan tawuran antarsekolah, termasuk melibatkan siswa SMKN 2 Raha pada Kamis (24/11).

Tidak disangka-sangka personil anggota menjadi sasaran lemparan batu sehingga bereaksi memburu siswa SMKN 2 Raha hingga masuk dalam ruang kelas dan memukuli sejumlah siswa.

"Peristiwa tersebutlah yang akan diusut Propam Polda Sultra atas laporan siswa dan guru yang menjadi korban penganiayaan. Penanganan laporan berjalan di Mapolres Muna," ujarnya.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh menyayangkan insiden pemukulan siswa dan pelemparan batu yang menyasar anggota polisi saat menjalankan tugas pengamanan tawuran antarsiswa.

"Perilaku oknum polisi memukuli siswa SMKN 2 Raha menjadi tanggungjawab personal anggota yang terlibat melakukan penganiayaan," kata Rahman Shaleh, politisi PAN.

Peristiwa tersebut pasti ada penyebab namun yang namanya melakukan penganiayaan termasuk perbuatan melanggar hukum yang dapat dipidana.

"Tidak penting berdiskusi panjang atau berasumsi sekitar kejadian yang memprihatinkan Kamis (24/11) tersebut. Korban sudah melapor sehingga diharapkan pimpinan kepolisian menegakan hukum tanpa pilih kasih," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper