Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Cokok Warga Jatim Bawa Ganja Aceh 10 Kilo di Lintas Sumatra

Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatra Utara meringkus tersangka yang hendak membawa 10 kg ganja dari Aceh menuju Medan dalam razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat.
Ilustrasi/Antara Foto
Ilustrasi/Antara Foto

Bisnis.com, LANGKAT - Pihak kepolisian menangkap seorang warga Jawa Timur yang membawa 10 kilo ganja di jalan lintas Sumatra.

Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatra Utara meringkus tersangka yang hendak membawa 10 kg ganja dari Aceh menuju Medan dalam razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat.

"Tersangka diringkus dari dalm bus yang ditumpanginya saat kita gelar razia," kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Senin (21/11/2016).

Adapun tersangka yang diamankan berinisial YP (24), warga Jalan Suryo Nomor 204, RT 2 RW 6, Desa Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, saat naik bus penumpang dari Banda Aceh menuju Medan.

"Penangkapan ini dilakukan petugas saat digelar razia di depan pos polisi Sei Karang. Para penumpang diperiksa satu per satu termasuk barang bawannya, dimana ketika salah seorang penumpang yang duduk dibangku nomor 30 terlihat gelisah."

Oleh petugas, pemeriksaan intensif dilakukan dan kecurigaan terhadap penumpang ini menjadi kenyataan saat ditemukan daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam seberat dua kilogram.

Lalu pemeriksaan intensif terus dilakukan petugas yang sedang melaksanakan razia maka ditemukan tas gendong atau ransel merk consina warna hitam beraad di dalam bagasi bus penumpang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, ditemukan lagi dalam tas ransel satu ball besar ganja kering yang dibungkus plastik bening seberat delapan kilogram. Temuan ini lalu dikonfirmasikan kepada tersangka YP dan ia mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Tersangka mengaku membeli ganja dari seseorang bernama Roni (masih buron) di Pelabuhan Ulle, Banda Aceh, seharga Rp4 Juta.

Akibat perbuatannya ini tersangka YP dijerat dengan pasal 115 subs 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper