Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Terorisme: Menko Polhukam Harapkan Korban Mendapat Bantuan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan revisi Undang-undang (UU) Terorisme diharapkan akan mencantumkan soal bantuan bagi para korban terorisme tersebut.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Undang-undang diharapkan memberi jalan bagi adanya bantuan untuk para korban aksi terorisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan revisi Undang-undang (UU) Terorisme diharapkan akan mencantumkan soal bantuan bagi para korban terorisme tersebut.

"Jadi memang sebenarnya di dalam revisi Undang-undang Terorisme itu saya cantumkan bahwa harus ada suatu kompensasi kepada para korban terorisme itu. Itu kan baru revisi UU yang sekarang ada di DPR, bolanya di sana. Tapi di situ pasal yang mencantumkan itu. Maka demikian secara formal bantuan itu belum kami berikan karena mengacu kepada UU itu," ujar Wiranto, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Dia mengatakan jika revisi UU Terorisme belum segera dilakukan maka penyaluran bantuan belum bisa langsung diberikan kepada korban terorisme.

Namun, karena masalah kemanusiaan maka pemerintah segera menyalurkan bantuan kepada korban terorisme seperti di Samarinda.

"Kita tahu bahwa belum tentu para keluarga korban terorisme orang mampu maka kami putuskan kemarin untuk memberikan bantuan kepada korban bom di Samarinda itu. Kan ada tiga di rumah sakit dan satu meninggal," tuturnya.

Wiranto menuturkan bantuan itu bertujuan untuk meringankan beban keluarga korban.

"Jadi atas inisiatif aparat keamanan terutama BNPT (Badan Nasional Penanggulangandan Terorisme) saya suruh salah satu staf ke sana untuk menyerahkan bantuan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Ade Komarudin menargetkan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, rampung pada awal 2017.

"Targetnya saya kira awal tahun depan sudah harus selesai. Masa sidang kan tanggal 16 November, kemudian kemungkinan saya akan meminta pimpinan fraksi menambah jadwal draf yang penutupannya tanggal 9 Desember, kalau bisa kita perpanjang," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/11).

Seperti diketahu, peristiwa ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/11) mengakibatkan empat orang anak dan balita mengalami luka serius. Bahkan seorang korban bernama Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia.

Akibat ledakan bom, tubuh Intan mengalami luka bakar 70%, korban juga mengalami infeksi saluran pernapasan. Balita malang itu akhirnya meninggal ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pelaku peledakan bom Molotov itu.

"Ini orang-orang baru semua, Juhandanya (tersangka pelaku pelemparan bom yang telah diamankan sebelumnya) saja orang lama," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11).

Juhanda pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan sejak Mei 2011 atas kasus teror bom Puspitek, Serpong, Tangsel, Banten. Juhanda dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 juli 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper