Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ricuh 411, Ini Alasan Polda Metro Tangguhkan Penahanan 4 Kader HMI

Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan empat orang kader HMI yang diduga terlibat dalam kericuhan aksi damai 4 November lalu.
Sejumlah mahasiswa yang tergambung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjuk rasa terkait kerusuhan di Jakarta dalam aksi 4 November (411) di Polresta Kediri, Jawa Timur, Kamis (10/11)./Antara
Sejumlah mahasiswa yang tergambung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjuk rasa terkait kerusuhan di Jakarta dalam aksi 4 November (411) di Polresta Kediri, Jawa Timur, Kamis (10/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan empat orang kader HMI yang diduga terlibat dalam kericuhan aksi damai 4 November 2016.

Menurut salah seorang kuasa hukum mereka M. Syukur Mandar, penangguhan penahanan ini merupakan prosedur hukum normal dengan jaminan dari alumni HMI.

"Itu merupakan prosedur hukum normal. Hukum acara berlaku, kita minta penangguhan penahanan... Kita banyak penjamin dari alumni HMI," katanya, Kamis (17/11/2016).

Menurut Syukur, ke depan, pihaknya akan bersikap kooperatif sedangkan keempat orang kader HMI yang mendapatkan penangguhan penahanan dikenakan wajib lapor.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Mulyadi P. Tamsir menyebutkan alasan penangguhan keempat orang tersebut karena mereka perlu kembali kuliah dan mengikuti ujian.

"Teman-teman mau kuliah dan ada yang mau ujian. Mereka minta kepada kita pihak organisasi untuk minta penangguhan penahanan saja," katanya.

Adapun alasan yang diajukan untuk penangguhan penahanan keempat orang ini adalah karena mereka harus kembali kuliah dan mengikuti ujian. "Teman-teman mau kuliah dan ada yang mau ujian mereka minta kepada kita pihak organinasi untuk minta penangguhan penahanan saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper