Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan MA Soal Pidana Korporasi Sudah Final

Pembahasan peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait pemidanaan korporasi sudah mencapai tahap akhir.

Kabar24.com, JAKARTA--  Pembahasan peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait pemidanaan korporasi sudah mencapai tahap akhir.

Pasalnya, ketua kamar pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengungkapkan perm tersebut hanya tinggal menunggu teken dari ketua MA.

“Sudah final, sudah tinggal masuk akan rapatkan di pimpinan. Rapim itu kan ditandatangani pak ketua (Hatta Ali). Perma itu pak ketua yang tanda tangan, ini sudah tinggal tunggu tentang rapat pimpinan Mahkamah Agung saja,” ujar Artidjo di Grand Mercure hotel, Selasa (15/11/2016).

Dia pun memprediksi jika perma tersebut mulai bisa diberlakukan dalam waktu dekat ini.

Sehubungan dengan substansi dalam perma tersebut, Artijo mengungkapkan jika perma itu juga membahas tentang polemik identitas korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.

Sehingga, tidak ada alasan bagi para aparat penegak hukum tidak menjadikan korporasi sebagai subjek pelaku pidana.

Lebih lanjut, nantinya identitas korporasi yang ditetapkan sebagai terdakwa akan disesuaikan, tergantung kapan korporasi tersebut melakukan tindak pidana korupsi.

“Semuanya korporasi harus bisa dikembangkan, jadi misalnya didakwaan misalnya korporasi umum tanggal kelahiran perbuatan korporasi,” ujarnya.

Kendati sempat menyayangkan perma yang harusnya bisa berlaku sejak dulu, namun dirinya optimis perma itu nanti dapat menjadi landasan bagi semua penegak hukum sehingga tidak ada keraguan dalam mempidanakan korporasi.

Dalam kesempatan yang sama, wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pun mengapresiasi atas Perma yang akan segera diresmikan itu.

“Ya semoga di  ada korporasi yang dijerat tindak pidana korupsi,” tukas Laode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper