Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Dibentuk

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) 90/2016 tentang pembentukan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum atau disingkat BPPSPAM.
PDAM/Ilustrasi
PDAM/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) 90/2016 tentang pembentukan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum atau disingkat BPPSPAM.
 
Perpres ini adalah aturan turunan dan amanat dari ketentuan Pasal 37 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum,
 
Melalui keterangan pers Sekretariat Kabinet, Selasa (15/11/2016), BPPSPAM merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau Kementerian PUPR.
 
Tugas BPPSPAM adalah membantu pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum.
 
Adapun, fungsi BPPSPAM adalah melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
 
Kedua, fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
 
Ketiga, pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum- yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; dan
 
Keempat, pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper