Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tercekik Utang, 2 Pengembang Properti Ini Dimohonkan PKPU

Dua perusahaan pengembang dan penjualan properti, PT Garuda Realti Indonesia dan PT Garuda Property Indonesia, diminta untuk merestrukturisasi utangnya sejumlah US$155 juta.
Dolar AS/Ilustrasi-Bloomberg
Dolar AS/Ilustrasi-Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Dua perusahaan pengembang dan penjualan ‎properti, PT Garuda Realti Indonesia dan PT Garuda Property Indonesia, diminta untuk merestrukturisasi utangnya sejumlah US$155 juta.

Salah satu perusahaan pembiayaan asal Singapura, Singapore Quantum Capital Pte Ltd, mengajukan permohonan untuk kedua perusahaan tersebut melalui dua nomor register.

Berdasarkan situs resmi pengadilan, permohonan terhadap Garuda Realty pada perkara No. 126/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, sedangkan Garuda Property pada perkara No. 127/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kuasa hukum pemohon yang diwakili oleh Anthony Hutapea mengatakan ‎Garuda Realty memiliki utang sebesar US$26 juta. Adapun pinjaman yang diberikan kepada Garuda Properti senilai US$129 juta.

"Mereka sudah mengakui kewajibannya dalam berkas jawaban dan berkeinginan untuk direstrukturisasi," kata Anthony, Minggu (13/11/2016).

Dia menjelaskan kliennya memberikan fasilitas pinjaman kepada kedua termohon sejak 2014. Pada mulanya, dana pinjaman tersebut akan digunakan oleh para termohon untuk mengembangkan proyek properti.

Namun, pihaknya enggan menjelaskan proyek properti yang sedang digarap oleh masing-masing kedua termohon‎. Proyek tersebut diklaim tidak tergarap secara lancar, sehingga menyebabkan termohon gagal membayar cicilan pinjaman.

Pihaknya mengaku telah memberikan surat peringatan atau somasi kepada kedua termohon, tetapi tidak mendapatkan respons positif. Bermodal adanya pinjaman yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sejak Mei 2016, pemohon melayangkan permohonan ke pengadilan niaga.

Sehubingan dengan dikabulkannya‎ permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tersebut, Anthony mengusulkan Nony Ristawati Gultom selaku calon pengurus untuk perkara dengan No. 126 dan No. 127.

‎Kedua permohonan tersebut diajukan sejak 26 Oktober 2016. Saat ini proses persidangan akan masuk dalam tahap pemeriksaan bukti para pihak. Sementara itu, kuasa hukum kedua termohon enggan untuk memberikan tanggapan kepada wartawan. Pihak termohon juga tidak bersedia menyebutkan namanya.

Pemohon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan konsultasi bisnis dan manajemen‎. Perusahaan asal Singapura tersebut telah beroperasi sejak 29 April 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper