Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT SPE Dianggap Lalai, CIMB Niaga Batalkan Perdamaian

PT Bank CIMB Niaga Tbk. mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PT Sumatera Persada Energi setelah diklaim lalai membayar cicilan utangnya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk. mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PT Sumatera Persada Energi setelah diklaim lalai membayar cicilan utangnya.

Berdasarkan berkas permohonan, emiten berkode BNGA tersebut mengaku belum mendapatkan pembayaran dari debitur sejak Januari 2016. Pembayaran tersebut diklaim berdasarkan perjanjian perdamaian PT Sumatera Persada Energi (SPE) yang pernah menjalankan restrukturisasi utang pada 2014.

"Termohon tidak melaksanakan kewajibannya sejak Januari--Oktober 2016 dengan total tunggakan sebesar US$2,44 juta," tulis kuasa hukum BNGA Swandy Halim yang dikutip‎, Minggu (13/11/2016).

Dia menjelaskan SPE berstatus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 1 September 2014 melalui perkara No. 42/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam prosesnya, pemohon telah mengajukan tagihan kepada tim pengurus.

Tim pengurus, lanjutnya, telah memverifikasi dan mencatatkan tagihan tersebut dalam daftar piutang tetap. Pemohon yang berstatus sebagai kreditur dari SPE mendapatkan tawaran perjanjian perdamaian dengan skema pembayaran.

Debitur akan membayar cicilan utangnya setiap bulan dengan pembayaran terakhir pada 28 April 2020. Pemohon menyetujui proposal tersebut dan disahkan oleh majelis hakim menjadi perjanjian perdamaian pada 16 Oktober 2014.

Dalam perkembangannya, debitur justru lalai dalam menjalankan kewajibannya per 2016. Padahal pemohon telah melayangkan surat peringatan untuk menagih utang sebanyak tiga kali hingga 13 Mei 2016.

Swandy berpendapat kelalaian yang dilakukan debitur mengakibatkan seluruh utang‎nya menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih secara seketika. Adapun, total kewajiban debitur per 21 Oktober 2016 adalah sebesar US$20,36 juta.

Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian.

Sehubungan dengan dikabulkannya permohonan tersebut, BNGA mengusulkan Tisye E. Yunus dan Albert Jen Harris sebagai tim kurator.

SPE diketahui telah menjalani proses PKPU kembali dengan No. 107/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, pemohon mengaku tidak terikat pada produk hukum tersebut.

Menurutnya, putusan PKPU debitur No. 42 adalah bersifat dinal dan berkekuatan hukum tetap. ‎"Tindakan pemohon yang mengajukan PKPU kedua dapat merusak tatanan sistem hukum kepailitan di Indonesia."

Sementara itu, kuasa hukum SPE Aji Wijaya mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena ingin mempelajari permohonan terlebih dulu. Selain itu, persidangan juga belum masuk pada agenda jawaban.

"Debitur memang dalam keadaan PKPU, apakah berlaku‎ yang versi 2014 atau 2016, kami harus mengkaji dari sisi undang-undang," ujar Aji.

Pihaknya berpendapat debitur tidak bisa serta merta mendapatkan status pailit jika permohonan pembatalan tersebut dikabulkan.

Berdasarkan Pasal 170 ayat (3) Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran diucapkan.

SPE saat ini sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang dengan No. 107/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Adapun, sebelumnya debitur pernah menjalani proses serupa dan perjanjian perdamaiannya telah disahkan pada 14 Oktober 2014. ‎"Fasenya itu dulu yang dilalui jangan langsung memohonkan pailit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper