Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU Pilkada: Pemerintah Nilai KPU Berlaku Tidak Etis

Pemerintah yang diwakili Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto menyebutkan berdasarkan etika penyelenggaraan Pemerintahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat tidak etis bila mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada.
Gedung MK
Gedung MK

Kabar24.com, JAKARTA - Langkah KPU melakukan gugatan uji materi atas UU Pilkada dinilai sebagai langkah yang tidak etis.

Pemerintah yang diwakili Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto menyebutkan berdasarkan etika penyelenggaraan Pemerintahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat tidak etis bila mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada.

"Berdasarkan etika penyelenggaraan Pemerintahan sangatlah tidak etis apabila Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU Pilkada," ujar Widodo di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Hal itu dikatakan Widodo ketika memberikan keterangan dari pihak Pemerintah dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh seluruh komisioner KPU.

Widodo mengatakan bahwa KPU selaku Pemohon juga turut andil dalam setiap tahapan pembahasan Undang Undang Pilkada.

"Sehingga apabila ada hal-hal yang dinilai tidak sesuai seyogianya disampaikan pada saat pembahasan tersebut dengan permusyawaratan untuk mencapai mufakat yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak dengan sebaik-baiknya," ujar Widodo.

Berkaitan dengan hal ini pula, ujarnya, mengingat undang-undang a quo telah disepakati oleh pihak pihak terkait dan telah secara sah diundangkan, maka hal ini mengandung makna bahwa KPU juga telah sepakat dan sejalan atas terbitnya undang-undang ini beserta materi yang ada di dalamnya.

Sebelumnya seluruh komisioner KPU mengajukan permohonan uji materi atas ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pilkada yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU.

KPU menilai bahwa pasal tersebut merupakan ancaman bagi kemandirian KPU, karena menurut KPU selaku Pemohon, lembaga penyelenggara Pemilu tidak boleh tunduk pada arahan pihak manapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper