Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dimohonkan Pembatalan, PT SPE Ajukan Perpanjangan PKPU

PT Sumatera Persada Energi mengajukan usulan perpanjangan masa restrukturisasi utang sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sumatera Persada Energi mengajukan usulan perpanjangan masa restrukturisasi utang sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian.

Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Sumatera Persada Energi (SPE) Tri Hartanto menjelaskan putusan permohonan pembatalan perdamaian tersebut akan berpengaruh pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berjalan.

Berdasarkan informasi pengadilan, PT Bank CIMB Niaga Tbk telah melayangkan permohonan pembatalan perdamaian PKPU SPE versi 2014. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 14/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada awal November 2016.

"Debitur mengusulkan perpanjangan waktu 60 hari, kreditur menyambut baik dengan memberikan persetujuan secara aklamasi," kata Tri seusai rapat kreditur, Rabu (9/11/2016).

Dia menambahkan perpanjangan tersebut akan digunakan untuk menunggu hasil putusan perkara pembatalan perdamaian. Majelis hakim akan memutuskan perkara hingga 60 hari sejak tanggal pendaftaran.

Putusan tersebut, lanjutnya, akan mempengaruhi proses perkara No. 107/Pdt.Sus-PKPU‎/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengurus menghindari terjadinya ketidakpastian hukum bagi debitur dan kreditur baru maupun lama.

Mengingat proses PKPU No. 107 akan berakhir pada 14 November 2016, imbuhnya, debitur masih memiliki cukup waktu untuk mengakhiri secara damai apabila permohonan pembatalan ditolak.‎

Pembacaan putusan pembatalan akan dilakukan sekitar awal Januari 2017, sedangkan perpanjangan PKPU debitur berakhir selang beberapa pekan kemudian.

‎Tri akan tetap memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut untuk memaksimalkan draf perdamaian yang telah diusulkan debitur. Jika proses PKPU dapat dijalankan kembali, pengurus bisa mengoptimalkan perdamaian bagi debitur.

"Proses pembahasan proposal akan berjalan secara linier dengan pemeriksaan perkara pembatalan karena sudah tugas kami untuk membantu debitur," ujarnya.

Terkait dengan daftar kreditur versi 2014 yang telah diserahkan debitur, tim pengurus mengaku belum memutuskan sikapnya dan memilih untuk menunggu putusan pembatalan perdamaian.

Dia menjelaskan kreditur versi lama tetap akan diupayakan penyelesaiannya karena nilai tagihannya diakui debitur kendati tidak mengajukan pendaftaran piutang kepada tim pengurus.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum SPE Dida Hardiansyah mengatakan debitur tidak bisa melakukan pembayaran apapun kepada kreditur karena sedang menjalani proses PKPU. Dalam ketentuannya, pembayaran harus melalui persetujuan tim pengurus.

"Kendati ada permohonan pembatalan, tetapi kami tidak bisa serta merta dinyatakan pailit," kata Dida.

Dia berpendapat debitur masih memiliki peluang perbaikan untuk memenuhi kewajiban sekalipun perjanjian perdamaiannya ‎dibatalkan.

Berdasarkan Pasal 170 ayat (3) Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran diucapkan.

SPE saat ini sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang dengan No. 107/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun, sebelumnya debitur pernah menjalani proses serupa dan perjanjian perdamaiannya telah disahkan pada 14 Oktober 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper